• --- Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta " TERAMPIL " ( T ransparansi, E fektif dan Efesien, R amah, A kuntabel, M odern, Profesional, I ntegritas dan L ow Profil) --- I Situs Resmi PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA

Area III – Penataan Sistem Manajemen SDM

Print this pageEmail this to someone
3. PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR
i. Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi
a. Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan (Click Here)
b. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan (Click Here)
c. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja (Click Here)
ii. Pola Mutasi Internal
a. Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan (Click Here)
b. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan (Click Here)
c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja (Click Here)
iii. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi
a. Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi (Click Here)
b. Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai (Click Here)
c.  Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan (Click Here)
d. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya (Click Here)
e. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) (Click Here)
f. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja (Click Here)
iv. Penetapan Kinerja Individu
a. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi (Click Here)
b. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya (Click Here)
c. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik (Click Here)
d. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward (Click Here)
v. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai
a. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan (Click Here)
vi. Sistem Informasi Kepegawaian
a. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala (Click Here)

 

3. PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR REFORM
i. Kinerja Individu
a Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya (Click Here)
ii. Assessment Pegawai
a Hasil assement telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai (Click Here)
iii. Pelanggaran Disiplin Pegawai
a Penurunan pelanggaran disiplin pegawai (Click Here)

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas