• --- Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta " TERAMPIL " ( T ransparansi, E fektif dan Efesien, R amah, A kuntabel, M odern, Profesional, I ntegritas dan L ow Profil) --- I Situs Resmi PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA

Area IV – Penguatan Akuntabilitas Kinerja

Print this pageEmail this to someone
4. PENGUATAN AKUNTABILITAS
i. Keterlibatan Pimpinan
a. Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan (Click here)
b. Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja (Click here)
c. Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala (Click here)
ii. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja
a. Dokumen perencanaan kinerja sudah ada (Click here)
b. Perencanaan kinerja telah berorientasi hasil (Click here)
c. Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) (Click here)
d. Indikator kinerja telah telah memenuhi kriteria SMART (Click here)
e. Laporan kinerja telah disusun tepat waktu (Click here)
f. Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja (Click here)
g. Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja (Click here)
h Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja (Click here)

 

4. PENGUATAN AKUNTABILITAS REFORM
i. Meningkatnya capaian kinerja unit kerja (Click here)
- Persentase Sasaran dengan capaian 100% atau lebih
- Jumlah Sasaran Kinerja
- Jumlah Sasaran Kinerja yang tercapai 100% atau lebih
ii. Pemberian Reward and Punishment
- Hasil Capaian/Monitoring Perjanjian Kinerja telah dijadikan dasar sebagai pemberian reward and punishment bagi organisasi (Click here)
iii. Kerangka Logis Kinerja
- Apakah terdapat penjenjangan kinerja ((Kerangka Logis Kinerja) yang mengacu pada kinerja utama  organisasi dan dijadikan dalam penentuan kinerja seluruh pegawai? (Click here)

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas