• --- Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta " TERAMPIL " ( T ransparansi, E fektif dan Efesien, R amah, A kuntabel, M odern, Profesional, I ntegritas dan L ow Profil) --- I Situs Resmi PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA

Area VI – Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Print this pageEmail this to someone
6. PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
i. Standar Pelayanan
a. Terdapat kebijakan standar pelayanan (Click Here)
b. Standar pelayanan telah dimaklumatkan (Click Here)
c. Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan (Click Here)
d. telah melakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan (Click Here)
ii. Budaya Pelayanan Prima
a. Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima (Click Here)
b. Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media (Click Here)
c. Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan (Click Here)
d. Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar (Click Here)
e. Terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi (Click Here)
f. Terdapat inovasi pelayanan (Click Here)
iii. Pengelolaan Pengaduan
a. Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor! (Click Here)
b. Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan (Click Here)
c. Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi (Click Here)
iv. Penilaian Kepuasan terhadap Pelayanan
a. Telah dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan (Click Here)
b. Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka (Click Here)
c. Dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat (Click Here)
v. Pemanfaatan Teknologi Informasi
a. Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan (Click Here)
c. Telah membangun database pelayanan yang terintegrasi (Click Here)
b. Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus (Click Here)

 

6. PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK REFORM
i. Upaya dan/atau Inovasi Pelayanan Publik (Click Here)
a. Upaya dan/atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik pada:
1. Kesesuaian Persyaratan
2. Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
3. Kecepatan Waktu Penyelesaian
4. Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis
5. Kualitas Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
6. Kompetensi Pelaksana/Web
7. Perilaku Pelaksana/Web
8. Kualitas Sarana dan prasarana
9. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
b. Upaya dan/atau inovasi pada perijinan/pelayanan telah dipermudah: (Click Here)
1. Waktu lebih cepat
2. Pelayanan Publik yang terpadu
3. Alur lebih pendek/singkat
4 Terintegrasi dengan aplikasi
- Jumlah perijinan/pelayanan yang terdata/terdaftar
- Jumlah perijinan/pelayanan yang telah dipermudah
ii. Penanganan Pengaduan Pelayanan dan Konsultasi
- Penanganan pengaduan pelayanan dilakukan melalui berbagai kanal/media secara responsive dan bertanggung jawab (Click Here)

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas