Area VI – Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
- September 4, 2021
- zona Integritas
6. | PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | ||
i. | Standar Pelayanan | ||
a. | Terdapat kebijakan standar pelayanan (Click Here) | ||
b. | Standar pelayanan telah dimaklumatkan (Click Here) | ||
c. | Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan (Click Here) | ||
d. | telah melakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan (Click Here) | ||
ii. | Budaya Pelayanan Prima | ||
a. | Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima (Click Here) | ||
b. | Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media (Click Here) | ||
c. | Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan (Click Here) | ||
d. | Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar (Click Here) | ||
e. | Terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi (Click Here) | ||
f. | Terdapat inovasi pelayanan (Click Here) | ||
iii. | Pengelolaan Pengaduan | ||
a. | Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor! (Click Here) | ||
b. | Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan (Click Here) | ||
c. | Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi (Click Here) | ||
iv. | Penilaian Kepuasan terhadap Pelayanan | ||
a. | Telah dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan (Click Here) | ||
b. | Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka (Click Here) | ||
c. | Dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat (Click Here) | ||
v. | Pemanfaatan Teknologi Informasi | ||
a. | Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan (Click Here) | ||
c. | Telah membangun database pelayanan yang terintegrasi (Click Here) | ||
b. | Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus (Click Here) |
6. | PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK REFORM | ||
i. | Upaya dan/atau Inovasi Pelayanan Publik (Click Here) | ||
a. | Upaya dan/atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik pada: 1. Kesesuaian Persyaratan 2. Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur 3. Kecepatan Waktu Penyelesaian 4. Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis 5. Kualitas Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan 6. Kompetensi Pelaksana/Web 7. Perilaku Pelaksana/Web 8. Kualitas Sarana dan prasarana 9. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
||
b. | Upaya dan/atau inovasi pada perijinan/pelayanan telah dipermudah: (Click Here) 1. Waktu lebih cepat 2. Pelayanan Publik yang terpadu 3. Alur lebih pendek/singkat 4 Terintegrasi dengan aplikasi |
||
- Jumlah perijinan/pelayanan yang terdata/terdaftar | |||
- Jumlah perijinan/pelayanan yang telah dipermudah | |||
ii. | Penanganan Pengaduan Pelayanan dan Konsultasi | ||
- | Penanganan pengaduan pelayanan dilakukan melalui berbagai kanal/media secara responsive dan bertanggung jawab (Click Here) |