Alur Pendaftaran E-Court Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
- September 18, 2021
- Informasi Publik
Pendaftaran Perkara E-Court Bagi Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya (Hadir / Daftar di Pengadilan)
Berikut ini Adalah Tahapan-Tahapan Prosedur Pengajuan Gugatan dan Biaya Berperkara Di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Untuk Lebih Jelasnya, Silahkan Dibaca Pada Paragraf Dibawah ini :
- Tahapan Pertama :
Pihak Berperkara (Penggugat) Datang Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta) Dengan Membawa :
- Surat Gugatan Rangkap 8 (Delapan) Disertai Soft Copy Gugatannya dalam bentuk pdf dan word ;
- Foto Copy Objek Sengketa Sejumlah 1 (Satu) Eksemplar (Apabila Sudah Ada) Disertai Soft Copy dalam bentuk pdf
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Para Pihak Sejumlah 1 (Satu) Eksemplar disertai Soft Copy dalam bentuk pdf ;
- Surat Kuasa Sejumlah 6 (Enam) Eksemplar Disertai Foto Copy Kartu Pengenal Advokat (Apabila Dikuasakan) disertai Soft Copy dalam bentuk pdf
- Tanda Bukti Surat Permohonan Keberatan (Upaya Administrasi) berdasarkan Pasal 75 s/d 78 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan/atau PERMA 06 Tahun 2018 disertai Soft Copy dalam bentuk pdf
- Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga sejumlah 1 (Satu) Eksemplar (Apabila Sudah Ada) Disertai Soft Copy dalam bentuk pdf (Jika Badan Hukum)
- Wajib memiliki Akun E-Court bagi Pengguna Terdaftar ;
- Wajib memiliki Email bagi pengguna lainnya ;
- Tahapan Kedua :
Pendaftar menuju ke Petugas Meja E-Court ;
- Tahapan Ketiga :
Petugas Meja E-Court Memeriksa Kelengkapan Berkas dan Meneruskan Berkas yang Telah Selesai Diperiksa Kelengkapannya Kepada Panitera Muda Perkara Untuk Menyatakan Berkas Telah Lengkap atau Tidak Lengkap.
- Tahapan Keempat :
Panitera Muda Perkara Meneliti Berkas :
- Apabila Berkas Belum Lengkap : Panitera Muda Perkara Mengembalikan Berkas Dengan Melampirkan Daftar Periksa Supaya Penggugat Dapat Melengkapi Kekurangannya;
- Apabila Berkas Sudah Lengkap : Dikembalikan Kepada Petugas Meja Pertama/Meja E-Court dan mengunggah Gugatan dan persyaratan lainnya ke dalam sistem E-Court
- Tahapan Kelima :
Pihak Penggugat Membayar Panjar Biaya Perkara berdasarkan Virtual Akun pada sistem E-Court
- Tahapan Keenam :
Menyerahkan Slip Bukti Penyetoran Kepada Meja E-Court.
- Tahapan Ketujuh :
Petugas Kasir Membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) Sebesar dan Mencatat Dalam Buku Jurnal.
- Tahapan Kedelapan :
Petugas Meja Kedua Mencatat Gugatan Dalam Buku Register Induk Perkara. Petugas Meja Pertama Memproses Gugatan.
- Tahapan Kesembilan :
Petugas Meja Pertama Memasukan Posita dan Petitum Gugatan Dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP ).
- Tahapan Kesepuluh :
Petugas Meja Pertama Menyerahkan SKUM dan Salinan Gugatan yang Telah Didaftar Serta Telah Ditandatangani Oleh Panitera Kepada Pihak Penggugat. PENDAFTARAN SELESAI
Selanjutnya Pihak – Pihak Berperkara akan Dipanggil Melalui Surat Tercatat Menghadap Ke Pengadilan Untuk : Dismissal Proses / Pemeriksaan Persiapan / Persidangan.
Catatan yang wajib daftar di PTSP Pengadilan ;
- Pengguna Lainnya (Bukan Advokat) untuk mendaftar gugatan dan Prodeo (biaya cuma-cuma);
- Pengguna Terdaftar (Advokat) / Pengguna Lainnya (Non Advokat) yang mendaftar perlawanan terhadap penetapan Ketua Pengadilan ;
- Pengguna Terdaftar (Advokat) / Pengguna Lainnya (Non Advokat) yang mendaftar Perkara Keterbukaan Informasi ;
untuk selebihnya bisa dilakukan pendaftaraan diluar Pengadilan (tanpa harus hadi di PTSP Pengadilan)