• --- Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta " TERAMPIL " ( T ransparansi, E fektif dan Efesien, R amah, A kuntabel, M odern, Profesional, I ntegritas dan L ow Profil) --- I Situs Resmi PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA

Alur Pendaftaran E-Court Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Print this pageEmail this to someone

Pendaftaran Perkara E-Court  Bagi Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya (Hadir / Daftar di Pengadilan)

Berikut ini Adalah Tahapan-Tahapan Prosedur Pengajuan Gugatan dan Biaya Berperkara Di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Untuk Lebih Jelasnya, Silahkan Dibaca Pada Paragraf Dibawah ini :

  • Tahapan Pertama :

Pihak Berperkara (Penggugat) Datang Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta) Dengan Membawa :

  • Surat Gugatan Rangkap 8 (Delapan) Disertai Soft Copy Gugatannya dalam bentuk pdf  dan word ;
  • Foto Copy Objek Sengketa Sejumlah 1 (Satu) Eksemplar (Apabila Sudah Ada) Disertai Soft Copy  dalam bentuk pdf
  • Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Para Pihak Sejumlah 1 (Satu) Eksemplar disertai Soft Copy  dalam bentuk pdf ;
  • Surat Kuasa Sejumlah 6 (Enam) Eksemplar Disertai Foto Copy Kartu Pengenal Advokat (Apabila Dikuasakan) disertai Soft Copy  dalam bentuk pdf
  • Tanda Bukti Surat Permohonan Keberatan (Upaya Administrasi) berdasarkan Pasal 75 s/d 78 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan/atau PERMA 06 Tahun 2018 disertai Soft Copy  dalam bentuk pdf
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga sejumlah 1 (Satu) Eksemplar (Apabila Sudah Ada) Disertai Soft Copy  dalam bentuk pdf (Jika Badan Hukum)
  • Wajib memiliki Akun E-Court bagi Pengguna Terdaftar ;
  • Wajib memiliki Email bagi pengguna lainnya ;
  • Tahapan Kedua :

Pendaftar menuju ke Petugas  Meja E-Court ;

  • Tahapan Ketiga :

Petugas Meja E-Court Memeriksa Kelengkapan Berkas dan Meneruskan Berkas yang Telah Selesai Diperiksa Kelengkapannya Kepada Panitera Muda Perkara Untuk Menyatakan Berkas Telah Lengkap atau Tidak Lengkap.

  • Tahapan Keempat :

Panitera Muda Perkara Meneliti Berkas :

  • Apabila Berkas Belum Lengkap : Panitera Muda Perkara Mengembalikan Berkas Dengan Melampirkan Daftar Periksa Supaya Penggugat Dapat Melengkapi Kekurangannya;
  • Apabila Berkas Sudah Lengkap : Dikembalikan Kepada Petugas Meja Pertama/Meja E-Court dan mengunggah Gugatan dan persyaratan lainnya ke dalam sistem E-Court
  • Tahapan Kelima :

Pihak Penggugat Membayar Panjar Biaya Perkara berdasarkan Virtual Akun pada sistem E-Court

  • Tahapan Keenam :

Menyerahkan Slip Bukti Penyetoran Kepada Meja E-Court.

  • Tahapan Ketujuh :

Petugas Kasir Membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) Sebesar dan  Mencatat Dalam Buku Jurnal.

  • Tahapan Kedelapan :

Petugas Meja Kedua Mencatat Gugatan Dalam Buku Register Induk Perkara. Petugas Meja Pertama Memproses Gugatan.

  • Tahapan Kesembilan :

Petugas Meja Pertama Memasukan Posita dan Petitum Gugatan Dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP ).

  • Tahapan Kesepuluh :

Petugas Meja Pertama Menyerahkan SKUM dan Salinan Gugatan yang Telah Didaftar Serta Telah Ditandatangani Oleh Panitera Kepada Pihak Penggugat. PENDAFTARAN SELESAI

Selanjutnya Pihak – Pihak Berperkara akan Dipanggil Melalui Surat Tercatat Menghadap Ke Pengadilan Untuk : Dismissal Proses / Pemeriksaan Persiapan / Persidangan.

Catatan yang wajib daftar di PTSP Pengadilan ;

  • Pengguna Lainnya (Bukan Advokat) untuk mendaftar gugatan dan Prodeo (biaya cuma-cuma);
  • Pengguna Terdaftar (Advokat) / Pengguna Lainnya (Non Advokat) yang mendaftar perlawanan terhadap penetapan Ketua Pengadilan ;
  • Pengguna Terdaftar (Advokat) / Pengguna Lainnya (Non Advokat) yang mendaftar Perkara Keterbukaan Informasi ;

untuk selebihnya bisa dilakukan pendaftaraan diluar Pengadilan (tanpa harus hadi di PTSP Pengadilan)

 

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas