• --- Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta " TERAMPIL " ( T ransparansi, E fektif dan Efesien, R amah, A kuntabel, M odern, Profesional, I ntegritas dan L ow Profil) --- I Situs Resmi PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA

Mahkamah Agung Laksanakan Pembinaan Teknis Dan Administrasi Yudisial Bagi 4 (Empat) Lingkungan Peradilan di Jambi

20220825_082046
Print this pageEmail this to someone

Jakarta – Humas : Pada tanggal 23 Juni 2022, bertempat di Ruang Media Center. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengikuti acara pembinaan Teknis dan administarsi Yudisial secara virtual oleh Pimpinan Mahkamah Agung. Acara ini di hadiri oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Wakil Ketua para Hakim,  Panitera dan  Sekretaris. Materi kegiatan Pembinaan bidang teknis dan administrasi yudisial serta Pengawasan yang disampaikan oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. beserta Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial dan juga Para Ketua Kamar.

20220825_083005

Ketua Kamar Tata usaha Negara  Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Supandi, SH.,MHum. Dalam paparan pembinaannya menyampaikan beberapa hal teknis hukum, yang disampaikan melalui Dr. Tri Cahya Indra Permana, SH.,MH., dihadapan peserta pembinaan

Paparan Prof. Supandi menjelaskan mengenai Upaya Administratif, yang dibagi 2 (dua) Cabang Upaya Administratif pertama Upaya Administratif bersifat dialog yaitu antara Bawahan dan atasan Pejabat, yang kemudian bila menjadi gugatan prosesnya diajukan ke PTUN, Banding dan Kasasi, kedua Upaya Administratif bersifat Quasi Peradilan yaitu ada upaya administratif melalui BPASN yang  dahulu lembaga BAPEK, kemudian gugatannya diajukan ke PTTUN dan untuk diingat tenggang waktu 21 hari upaya administratif  adalah tenggang waktu  pengajuan dialog bukan tenggang waktu pengajuan gugatan ke Pengadilan TUN.

Dijelaskan khusus saat ini Kamar TUN sedang membuat Raperma terkait Keputusan Pemberhentian PNS dan Pemutusan Hubungan PPPK yang sangat penting diketahui objek sengketa adalah keputusan TUN yang dikeluarkan oleh Pejabat sekaligus nantinya Pejabat yang mengeluarkan keputusan dimaksud  didudukan sebagai Tergugat, bukan keputusan Banding Administratif yang dikeluarkan BPASN yang dijadikan Objek gugatan apalagi BPASN didudukan sebagai Tergugat, Raperma ini untuk membenah proses hukum acara dalam praktek selama ini

Prof. Supandi sebelum mengakhiri pembinaannya menyampaikan pentingnya Sinergitas Putusan Peratun dengan Tujuan Nasional yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesiadan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Acara yang di ikuti oleh 4 (empat) Badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung dilakukan secara gabungan (hybrid) yaitu daring dan luring, dimana untuk luring di ikuti oleh para pimpinan unsur-unsur dalam wilayah Hukum Jambi, antara lain Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan TUN dalam wilayah hukum Jambi. Sedangkan untuk pembinaan yang dilakukan secara daring diikutin oleh Badan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan TUN serta Peradilan Militer seluruh wilayah Indonesia melalui aplikasi Zoom.

sumber : www.mahkamahagung.go.id

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas