Pembinaan dan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi dan Persidangan secara Elektronik
- February 20, 2023
- Berita Terkini, Featured

Jakarta – Humas. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengikuti Acara Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik Secara daring. Ketua Mahkamah Agung R.I Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. membuka acara Sosialisasi yang di selenggarakan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain Ketua Mahkamah Agung, hadir pula memberikan pembinaan yaitu, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr. Suhadi, S.H., M.H, Hakim Agung Syamsul Maarif, S.H., L.L.M, Ph.D. dan Panitera Mahkamah Agung Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. Hadir sebagai moderator yaitu Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Rizkiansyah, S.H., L.L.M.
Ketua Mahkamah Agung menceritakan bahwa pada awalnya, peradilan elektronik bekerja pada 3 (tiga) fitur utama, yaitu pendaftaran perkara secara elektronik (e-filing), pembayaran panjar perkara secara elektronik (e-payment) dan pemanggilan para pihak secara elektronik (e-summon).
Setahun kemudian, Mahkamah Agung melakukan revisi terhadap Perma Nomor 3 Tahun 2018 dengan menerbitkan Perma Nomor 1 tahun 2019 yang menghadirkan fitur baru, yaitu persidangan secara elektronik (e-litigasi) dan pengajuan upaya hukum secara elektronik (e-upaya hukum).
Pada tahun 2022, Mahkamah Agung kembali melakukan penyempurnaan dengan menerbitkan Perma Nomor 7 tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik yang mengandung beberapa perubahan sebagai berikut:
- Mengubah ketentuan umum hari, yang semula hari adalah hari kerja menjadi hari kalender.
- Menambahkan ketentuan tentang tanda tangan elektronik.
- Menambahkan ketentuan tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Meja E-Court.
- Menambahkan jenis perkara perdata khusus.
- Menambahkan norma tentang pengurusan dan pemberesan harta pailit secara elektroni .
- Menambahkan ruang lingkup persidangan elektronik untuk upaya hukum banding.
- Menambahkan norma kurator atau pengurus menjadi pengguna terdaftar.
- Menambahkan Bundel A dan Bundel B yang dikirim ke pengadilan tingkat banding dilakukan secara elektronik.
- Menambahkan administrasi perkara pada pengadilan tingkat banding dilakukan secara elektronik.
- Mekanisme persetujuan sidang secara elektronik dalam hal tergugat tidak menyetujui, maka persidangan dilakukan secara hybrid.
- Pemanggilan melalui surat tercatat bagi Tergugat yang tidak memiliki domisili elektronik/tidak setuju dipanggil elektronik.
Untuk memastikan bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tersebut dapat dijalankan dengan baik maka diterbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.
Acara Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi dan Persidangan secara Elektronik ini di ikuti oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta di dampingi oleh Hakim Pengawas Kepaniteraan, Panitera dan Panitera Muda Perkara.