Pemberitahuan Sisa Panjar dan Kekurangan Panjar Biaya Perkara
- August 11, 2023
- Berita Terkini, Featured

Dengan ini diberitahukan kepada pihak Penggugat/Pembanding/Pemohon untuk mengambil sisa panjar di kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebagaimana terlampir.Apabila dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak diberitahukannya (baik melalui ecourt atau Konvensional) tidak mengambil sisa panjar biaya tersebut,maka akan dikembalikan kepada kas negara melalui PNBP. Bagi Pihak Penggugat / Pembanding / Pemohon yang kurang panjar dapat langsung mengirimkan ke nomor rekening BRI 012201000912302 an RPL 175 PTUN JKT dan mengirimkan bukti bayar ke Alamat email panjarbiayaperkaraptunjakarta@gmail.com ( silahkan klik disamping ini) → Pemberitahuan Sisa Panjar_gabungan