• --- Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta " TERAMPIL " ( T ransparansi, E fektif dan Efesien, R amah, A kuntabel, M odern, Profesional, I ntegritas dan L ow Profil) --- I Situs Resmi PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA

Sengketa Informasi

Print this pageEmail this to someone

SENGKETA INFORMASI

Pasal 47 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, memberikan kewenangan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menangani sengketa informasi antara orang/badan hukum perdata dengan Badan Publik Negara. Untuk mengatur tata cara penyelesaian sengketa informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut, maka ditetapkanlah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011.

Secara ringkas, penyelesaian sengketa informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara, adalah sebagai berikut:

Skema-Sengketa-KIP

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas