• --- Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta " TERAMPIL " ( T ransparansi, E fektif dan Efesien, R amah, A kuntabel, M odern, Profesional, I ntegritas dan L ow Profil) --- I Situs Resmi PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA

Mekanisme Pengaduan

Print this pageEmail this to someone

Mekanisme Pengaduan.

Dalam Melaksanakan Kegiatan Pelayanan Publik, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Kadang  Kala Tidak Selalu Dapat Memenuhi Harapan Masyarakat, Khususnya Para Pencari Keadilan. Bila Hal ini Terjadi, Bisa Menimbulkan Ketidakpuasan dan Keluhan Dari Masyarakat. Keluhan Tersebut Dapat Diajukan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Akan Berupaya Untuk Memberikan Solusi yang Terbaik.

Cara Menyampaikan Pengaduan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

A. Secara Lisan

1. Melalui Telepon (021) 4805256 , yakni Pada Saat Jam Kerja Mulai Pukul 08.00 s/d 16.30 WIB;
2. Datang Langsung Ke Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

B. Secara Tertulis

  • Menyampaikan Surat Resmi yang Ditujukan Kepada Pimpinan Dalam Hal ini Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Dengan Cara Diantar Langsung, Dikirim Melalui Fax. (021) 22859672,  atau Melalui Pos Ke Alamat Kantor Di Jalan A. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur 13950., Melalui e-mail jakarta@ptun.org atau Website Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Dengan Klik Tautan ini : ptun-jakarta.go.id
  • Pengaduan  Secara  Tertulis Wajib Dilengkapi Fotokopi Identitas dan Dokumen Pendukung Lainnya Seperti Dokumen Lainnya yang Berkaitan Dengan Pengaduan yang Akan Disampaikan.

Penerimaan Pengaduan oleh Website Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

  • Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Akan Menerima Setiap Pengaduan yang Diajukan Oleh Masyarakat Baik Secara Lisan Maupun Tertulis.
  • Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Akan Memberikan Penjelasan Mengenai Kebijakan dan Prosedur Penyelesaian Pengaduan Pada Saat Masyarakat Mengajukan Pengaduan.
  • Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Akan Memberikan Tanda Terima, Jika Pengaduan Diajukan Secara Tertulis.
  • Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Hanya Akan Menindaklanjuti Pengaduan yang Mencantumkan Identitas Pelapor.

 

*) Sumber Informasi :

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas