Biaya Pelayanan Informasi
Biaya Pelayanan Informasi
Berikut ini Adalah Biaya Pelayanan Informasi Di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Klik Tautan Dibawah ini :
- Dasar Hukum :
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
- Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor W2.TUN1/350/HM.02.1/V/2011, Tentang Standar Perolehan Biaya Permohonan Informasi Di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
Klarifikasi :
- Biaya Perolehan Informasi Dibebankan Kepada Pemohon;
- Biaya Perolehan Informasi Sebagaimana Dimaksud Butir 1 Terdiri atas Biaya Penggandaan (misalnya fotokopi) Informasi yang Dimohonkan Serta Biaya Transportasi Untuk Melakukan Penggandaan Tersebut;
- Biaya Penggandaan Sebagaimana Dimaksud Butir 2 Adalah Biaya Riil yang Ditetapkan Oleh Penyedia Jasa Pelayanan Penggandaan;
- Atasan PPID Menetapkan Biaya Riil Transportasi Untuk Melakukan Penggandaan Informasi Sebagaimana Dimaksud Butir 2 Dengan Memperhatikan Kondisi Wilayah, Dalam Hal Biaya Tersebut Diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan);
- Terhadap Permohonan Informasi Mengenai Penggandaan Putusan atau Penetapan Tidak Dikenakan Biaya Leges Karena yang Dapat Diberikan Kepada Pemohon Bukan Merupakan Salinan Resmi.
*) Sumber Informasi :
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran I Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran II Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran III Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran IV Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran V Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran VI Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran VII Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran VIII Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran IX Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran X Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran XI Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran XII Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
*) Tim Pelaksana Pelayanan Informasi (PPID) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta