• --- Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta " TERAMPIL " ( T ransparansi, E fektif dan Efesien, R amah, A kuntabel, M odern, Profesional, I ntegritas dan L ow Profil) --- I Situs Resmi PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA

Prosedur Keberatan Informasi

Print this pageEmail this to someone

Prosedur Keberatan Terhadap Pelayanan Informasi

Berikut ini Adalah Prosedur Keberatan Terhadap Pelayanan Informasi Di Pengadilan. Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Dibaca Paragraf Dibawah ini :

1. Pemohon Berhak Mengajukan Keberatan Dalam Hal Ditemukan Alasan Sebagai Berikut :

  • Adanya Penolakan Atas Permohonan Informasi;
  • Tidak Disediakannya Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala Sebagaimana Dimaksud Dalam Bagian II. A;
  • Tidak Ditanggapinya Permohonan Informasi;
  • Permohonan Ditanggapi  Tidak Sebagaimana yang Diminta;
  • Tidak Dipenuhinya Permohonan Informasi;
  • Pengenaan Biaya yang Tidak Wajar; dan/atau
  • Penyampaian Informasi Melebihi Waktu yang Diatur Dalam Pedoman ini.

2. Keberatan Ditujukan Kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Melalui Petugas Informasi Oleh Pemohon atau Kuasanya.

  • Formulir Keberatan Pelayanan Informasi

Berikut ini Adalah Formulir Keberatan Pelayanan Informasi. Untuk Lebih Jelasnya, Silahkan Klik Tautan Dibawah ini :

Formulir Keberatan Pelayanan Informasi Lampiran IX

 

 *) Sumber Informasi :

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas