Prosedur Keberatan Informasi
Prosedur Keberatan Terhadap Pelayanan Informasi
Berikut ini Adalah Prosedur Keberatan Terhadap Pelayanan Informasi Di Pengadilan. Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Dibaca Paragraf Dibawah ini :
1. Pemohon Berhak Mengajukan Keberatan Dalam Hal Ditemukan Alasan Sebagai Berikut :
- Adanya Penolakan Atas Permohonan Informasi;
- Tidak Disediakannya Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala Sebagaimana Dimaksud Dalam Bagian II. A;
- Tidak Ditanggapinya Permohonan Informasi;
- Permohonan Ditanggapi Tidak Sebagaimana yang Diminta;
- Tidak Dipenuhinya Permohonan Informasi;
- Pengenaan Biaya yang Tidak Wajar; dan/atau
- Penyampaian Informasi Melebihi Waktu yang Diatur Dalam Pedoman ini.
2. Keberatan Ditujukan Kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Melalui Petugas Informasi Oleh Pemohon atau Kuasanya.
- Formulir Keberatan Pelayanan Informasi
Berikut ini Adalah Formulir Keberatan Pelayanan Informasi. Untuk Lebih Jelasnya, Silahkan Klik Tautan Dibawah ini :
Formulir Keberatan Pelayanan Informasi Lampiran IX
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran I Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran II Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran III Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran IV Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran V Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran VI Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran VII Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran VIII Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran IX Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran X Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran XI Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran XII Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011