Dalam rangka penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang lebih optimal dan efektif, diperlukan pengaturan mengenai Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan perlu menetapkan Satuan Tugas Teknologi Informasi Dan Komunikasi (Satgas TIK) Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
Informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut dapat diunduh melalui tautan berikut : Keputusan Dirjen BADILMILTUN Tentang Tim Satgas TIK Nomor 717/DJMT/SK.TI2.1/IX/2026 di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara