Skip to content

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA

Jl. A. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur 13950
Tlp : (021) 22859672 Email : ptsp@ptun-jakarta.go.id

Prodeo

Senin, 29 Januari 2024 |  admin web |  Dibaca : 1337 kali

HAK-HAK PARA PIHAK UNTUK MENDAPATKAN BANTUAN HUKUM PRODEO DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA


Tentang Pelaksanaan Bantuan Hukum di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, pelaksanaannya perlu mengacu pada Keputusan PERMA No.1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Semua perkara tata usaha negara yang menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada dasarnya dapat dimohonkan Prodeo.

Permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 (satu) tingkat Peradilan. Jika Pemohon/Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon/Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.

Pemohon/Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeo-nya dari awal sampai akhir.

Pemohon/Penggugat dapat mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan cara datang ke Kelurahan/Desa dengan membawa:
1. Surat Pengantar dari RT/RW
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Langkah-langkah Mengajukan Permohonan Prodeo

  1. Datang ke Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
  • Datang ke Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan menemui bagian Pendaftaran Perkara
  • Membuat surat permohonan/gugatan untuk berperkara yang didalamnya tercantum pengajuan berperkara secara prodeo dengan mencantumkan alasan-alasannya
  • Surat permohonan dapat dibuat sendiri atau contoh gugatan di PTUN Jakarta dan apabila tidak dapat membuatnya, si Pemohon dapat meminta bantuan kepada Pos Bantuan Hukum (PosBakum) pada PTUN Jakarta
  • Jika si Pemohon tidak dapat menulis (buta huruf), surat permohonan/gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap kepada Ketua PTUN Jakarta
  • Melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM)
  1. Menunggu panggilan sidang PTUN Jakarta
  • Tanggal dan tempat sidang kepada Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan/gugatan
  1. Menghadap Persidangan
  • Datang ke PTUN Jakarta, sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan. Diupayakan untuk datang tepat waktu dan jangan terlambat
  • Setelah para pihak datang, maka Majelis Hakim akan memeriksa Permohonan Prodeo dan Majelis Hakim akan memeriksa surat bukti untuk menilai ketidakmampuan Pemohon, dan untuk Para Tergugat diberi kesempatan untuk membuktikan tentang kebenaran ketidakmampuan Penggugat
  • Pemohon/penggugat mengajukan surat bukti seperti SKTM (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas/Jamkesda/Askeskin/Gakin dapat dilampirkan), dan terkadang juga diperlukan 2 (dua) orang saksi (jika Majelis Hakim memerlukannya), saksi yang dimaksud adalah orang yang memgetahui alasan-alasan permohonan Prodeo, misalnya keluarga, tetangga, teman dekat, aparat desa, dan lain-lain
  1. Pengambilan Keputusan untuk berperkara secara Prodeo
  • Jika memenuhi syarat maka diberikan penetapan ijin berperkara secara Prodeo
  • Jika Pemohon orang yang mampu maka dierikan Penetapan tidak dapat berperkara secara Prodeo. Maka Pemohon harus membayar biaya seperti layaknya berperkara secara umum
  1. Proses Persidangan Perkara
  • Proses persidangan dilakukan sesuai dengan perkara yang diajukan berdasarkan tahapan-tahapan yang ditetapkan dalam Hukum Acara Tata Usaha Negara sampai adanya Putusan Pengadilan.

 

TATA CARA DAN MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DALAM PERKARA TATA USAHA NEGARA JAKARTA

Syarat-syarat berperkara secara Prodeo

  1. Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (Prodeo) dengan persyaratan harus melampirkan administrasi berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan memang benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS), Kartu Program Keluarga Harapan (KPKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT)
  2. Pemberian izin berperkara secara prodeo ini berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus

PROSEDUR BERPERKARA SECARA PRODEO DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA

  1. Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan berperkara secara prodeo bersamaan dengan surat gugatan/Permohonan secara tertulis atau lisan
  2. Majelis Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menangani perkara tersebut membuat Putusan Sela tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan berperkara secara Prodeo setelah sebelumnya memberikan kesempatan kepada Pihak Lawan untuk menanggapi permohonan tersebut
  3. Putusan Sela tersebut dimuat secara lengkap dalam Berita Acara Persidangan

 

Jam Pelayanan

SMAP

 Pendaftaran Perkara

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan melalui tautan berikut

Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan melalui tautan berikut :

Lebih Lanjut

Informasi Alur  Pendaftaran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Selengkapnya

 Informasi Cepat

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik

Lebih Lanjut

Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIAP-MARI) memuat informasi data perkara pada tingkat kasasi & PK

Lebih Lanjut

Pemberian layanan Hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat Tidak mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Informasikan dan laporkan perbuatan berindikasi terjadinya pelanggaran di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Jakarta

Lebih Lanjut

Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya

Lebih Lanjut

Statistik Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Lebih Lanjut

 Survei IKM dan IPAK

Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Formulir Survei IKM

Survei Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Formulir Survei IPAK

 E - Survey
 Kegiatan Pengadilan

11 Feb

RAPAT SMAP
 E - Brosur

Berikut Brosur Layanan Informasi Pada PTUN Jakarta :

Lebih Lanjut

Berikut Brosur Sistem Manajemen Anti Penyuapan Pada PTUN Jakarta :

Lebih Lanjut

Berikut  Brosur Profile Pengadilan Pada PTUN Jakarta :

Lebih Lanjut

 Tautan
Online
6
Hari Ini
105
Kemarin
594
Total Pengunjung
186365
Voice Call

Layanan Informasi Melalui Telepon.

 (021) 22859672
Online Chat

Layanan Informasi Melalui Chat SI PITUNG Virtual Asisten PTUN Jakarta.

 Klik Mulai Percakapan/Kirim Pesan