Wilayah Yuridiksi
Selasa, 06 Februari 2024 | admin web | Dibaca : 3828 kali
Berikut ini Wilayah Yurisdiksi PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA (PTUN Jakarta) :
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta) termasuk didalam Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PT.TUN Jakarta) yang membawahi 3 (tiga) Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), yaitu :
PTUN Jakarta
(Jl. A. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur 13950, Tlp : (021) 22859672, Web-Site : www.ptun-jakarta.go.id, E-mail : ptun.jakarta@gmail.com
PTUN Bandung
(Jl. Diponegoro Nomor : 34, Bandung 40115, Tlp : 022 – 7271865)
PTUN Serang
(Jl. Tubagus Suwandi, Nomor 2 E, F, G, Ciracas, Serang, Tlp: 0254-214085-214855)
Adapun Wilayah Hukum PTUN Jakarta Meliputi Wilayah Administratif Pemerintah Provinsi DKI JAKARTA, Yang Terdiri Dari :
1. Jakarta Pusat.
2. Jakarta Selatan.
3. Jakarta Utara.
4. Jakarta Timur.
5. Jakarta Barat, dan
6. Kepulauan Seribu.
Adapun Batas-batas Meliputi :
1. Sebelah Utara Berbatasan Dengan Laut Jawa.
2. Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Jawa Barat.
3. Sebelah Barat Berbatasan Dengan Banten.
4. Sebelah Timur Berbatasan Dengan Jawa Barat.