Dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia terdapat tiga pilar kekuasaan, yaitu Kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif (Kehakiman). Berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman, dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 (Perubahan) Jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, ditegaskan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1991 pada tanggal 14 Januari 1991, Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) resmi beroperasi, salah satunya adalah PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA yang berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, dengan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota.
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA mempunyai tugas dan wewenang :
“memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara, yaitu suatu sengketa yang timbul dalam bidang hukum TUN antara orang atau badan hukum perdata (anggota masyarakat) dengan Badan atau Pejabat TUN (pemerintah) baik dipusat maupun didaerah sebagai akibat dikeluarkannya suatu Keputusan TUN (beschikking), termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Pasal 50 Jo. Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009)”.
Maka dapat disimpulkan bahwa yang menjadi Subjek di Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) adalah Seseorang atau Badan Hukum Perdata sebagai Penggugat, dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagai Tergugat. Sedangkan yang menjadi Objek di Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) adalah Surat Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking).
Kedudukan Dan Kewenangan PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PERATUN)
-
Tempat Kedudukan Pengadilan (Pasal 6 Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004).
- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/Kota.
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) berkedudukan di ibukota Propinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Propinsi.