Skip to content

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA

Jl. A. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur 13950
Tlp : (021) 22859672 Email : ptsp@ptun-jakarta.go.id

Mekanisme Pengaduan

Jumat, 02 Februari 2024 |  admin web |  Dibaca : 1792 kali

Dalam  melaksanakan  kegiatan  pelayanan  publik,  Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kadang  kala  tidak  selalu  dapat memenuhi  harapan masyarakat,  khususnya  para  pencari keadilan.  Bila  hal  ini terjadi,  bisa menimbulkan  ketidakpuasan  dan  keluhan  dari  masyarakat.  Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara jakarta dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta akan  berupaya  untuk  memberikan  solusi yang terbaik.

Mengacu kepada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan, berikut ini kami uraikan Syarat dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan.

Disampaikan secara tertulis

  1. Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor;
  1. Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dan ditindaklanjuti;
  1. Dalam hal pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas di Mahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan pengaduan   yang ingin disampaikan pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.

Menyebutkan informasi secara jelas

  1. Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai:
  • Identitas aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat terlapor bertugas;
  • Perbuatan yang dilaporkan;
  • Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadakan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan
  1. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, swiss replica watches alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
  2. Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya. Namun demikian selama dalam informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat,   pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.

Tata Cara Pengiriman

  1. Pengaduan ditujukan kepada:
  • Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di mana Terlapor bertugas; atau
  • Ketua Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.
  1. Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan    dengan menuliskan kata "PENGADUAN pada Pengadilan" pada bagian kiri atas muka amplop.

Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Tata Usaha Negara Jakarta, silahkan masukkan/kirimkan pengaduan anda ke: Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Di Jl. A. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur 13950, Telepon/Fax. (021) 22859672 Atau Melalui e-mail ptun.jakarta@gmail.com  atau mempergunakan Sistem Online Layanan Pengaduan Mahkamah Agung RI

Jam Pelayanan

SMAP

 Pendaftaran Perkara

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan melalui tautan berikut

Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan melalui tautan berikut :

Lebih Lanjut

Informasi Alur  Pendaftaran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Selengkapnya

 Informasi Cepat

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik

Lebih Lanjut

Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIAP-MARI) memuat informasi data perkara pada tingkat kasasi & PK

Lebih Lanjut

Pemberian layanan Hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat Tidak mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Informasikan dan laporkan perbuatan berindikasi terjadinya pelanggaran di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Jakarta

Lebih Lanjut

Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya

Lebih Lanjut

Statistik Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Lebih Lanjut

 Survei IKM dan IPAK

Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Formulir Survei IKM

Survei Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Formulir Survei IPAK

 E - Survey
 Kegiatan Pengadilan

27 Feb

Tarhib Ramadhan
 E - Brosur

Berikut Brosur Layanan Informasi Pada PTUN Jakarta :

Lebih Lanjut

Berikut Brosur Sistem Manajemen Anti Penyuapan Pada PTUN Jakarta :

Lebih Lanjut

Berikut  Brosur Profile Pengadilan Pada PTUN Jakarta :

Lebih Lanjut

 Tautan
Online
2
Hari Ini
356
Kemarin
538
Total Pengunjung
208530
Voice Call

Layanan Informasi Melalui Telepon.

 (021) 22859672
Online Chat

Layanan Informasi Melalui Chat SI PITUNG Virtual Asisten PTUN Jakarta.

 Klik Mulai Percakapan/Kirim Pesan