Skip to content

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA

Jl. A. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur 13950
Tlp : (021) 22859672 Email : ptsp@ptun-jakarta.go.id

Tata Tertib Persidangan

Jumat, 02 Februari 2024 |  admin web |  Dibaca : 2638 kali

Tata Tertib Persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Berikut ini Adalah Tata Tertib Persidangan yang Harus Ditaati dan Dipatuhi Oleh Pengunjung Sidang:

  1. Pada Saat Majelis Hakim Memasuki dan Meninggalkan Ruang Sidang, Semua yang Hadir Berdiri Untuk Menghormati;
  2. Selama Sidang Berlangsung, Pengunjung Sidang Harus Duduk Dengan Sopan dan Tertib Ditempatnya Masing-masing dan Memelihara Ketertiban Dalam Ruang Sidang;
  3. Para Pihak dan Pengunjung Sidang Diharuskan Memakai Pakaian yang Pantas dan Sopan, dan Dilarang Makan, Minum, Merokok, Membaca Koran atau Melakukan Tindakan yang Dapat Mengganggu Jalannya Persidangan;
  4. Dalam Ruang Sidang Siapapun Wajib Menunjukkan Sikap Hormat Kepada Pengadilan;
  5. Siapapun Dilarang Membawa Senjata Api, Senjata Tajam, Bahan Peledak atau Alat Maupun Benda yang Dapat Membahayakan Keamanan Sidang dan Siapa yang Membawanya Wajib Menitipkan Pada Tempat yang Disediakan Khusus Dibagian Keamanan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta;
  6. Segala Sesuatu yang Diperintahkan Oleh Ketua Sidang Untuk Memelihara Tata Tertib Di Persidangan Wajib Dilaksanakan Dengan Segera dan Cermat;
  7. Tanpa Surat Perintah Petugas Keamanan Pengadilan Karena Tugas Jabatannya Dapat Mengadakan Penggeledahan Badan Untuk Menjamin Bahwa Kehadiran Seorang Di Ruang Sidang Tidak Membawa Senjata, Bahan atau Maupun Benda yang Dapat Membahayakan Keamanan Sidang;
  8. Pengambilan Foto, Rekaman Suara atau Rekaman Televisi Harus Meminta Izin Terlebih Dahulu Kepada Hakim Ketua Sidang;
  9. Siapapun Di Sidang Pengadilan Bersikap Tidak Sesuai Dengan Martabat Pengadilan dan Tidak Mentaati Tata Tertib Persidangan dan Setelah Hakim Ketua Sidang Memberi Peringatan, Masih Tetap Melanggar Tata Tertib Tersebut, Maka Atas Perintah Hakim Ketua Sidang, yang Bersangkutan Dikeluarkan Dari Ruang Sidang dan Apabila Pelanggaran Tata Tertib Dimaksud Bersifat Suatu Tindakan Pidana, Tidak Mengurangi Kemungkinan Dilakukan Penuntutan Terhadap Pelakunya.

Jam Pelayanan

SMAP

 Pendaftaran Perkara

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan melalui tautan berikut

Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan melalui tautan berikut :

Lebih Lanjut

Informasi Alur  Pendaftaran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Selengkapnya

 Informasi Cepat

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik

Lebih Lanjut

Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIAP-MARI) memuat informasi data perkara pada tingkat kasasi & PK

Lebih Lanjut

Pemberian layanan Hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat Tidak mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Informasikan dan laporkan perbuatan berindikasi terjadinya pelanggaran di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Jakarta

Lebih Lanjut

Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya

Lebih Lanjut

Statistik Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Lebih Lanjut

 Survei IKM dan IPAK

Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Formulir Survei IKM

Survei Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Formulir Survei IPAK

 E - Survey
 Kegiatan Pengadilan

11 Feb

RAPAT SMAP
 E - Brosur

Berikut Brosur Layanan Informasi Pada PTUN Jakarta :

Lebih Lanjut

Berikut Brosur Sistem Manajemen Anti Penyuapan Pada PTUN Jakarta :

Lebih Lanjut

Berikut  Brosur Profile Pengadilan Pada PTUN Jakarta :

Lebih Lanjut

 Tautan
Online
5
Hari Ini
115
Kemarin
594
Total Pengunjung
186375
Voice Call

Layanan Informasi Melalui Telepon.

 (021) 22859672
Online Chat

Layanan Informasi Melalui Chat SI PITUNG Virtual Asisten PTUN Jakarta.

 Klik Mulai Percakapan/Kirim Pesan