Skip to content

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA

Jl. A. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur 13950
Tlp : (021) 22859672 Email : ptsp@ptun-jakarta.go.id

Sikap Hakim

Senin, 04 Maret 2024 |  admin web |  Dibaca : 925 kali

1. DALAM KEDINASAN :

a. SIKAP HAKIM DALAM PERSIDANGAN :

1. Bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam hukum acara yang berlaku.
2. Tidak dibenarkan bersikap yang menunjukkan memihak atau bersimpati atau anti pati terhadap pihak-pihak  yang berperkara.
3. Harus bersikap sopan, tegas dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun perbuatan.
4. Harus menjaga kewibawaan dan kenikmatan persidangan.

b. SIKAP TERHADAP SESAMA REKAN :

1. Memelihara dan memupuk hubungan kerja sama yang baik antara sesama rekan.
2. Memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai antara sesama rekan.
3. Memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap korps Hakim.
4. Menjaga nama baik dan martabat rekan-rekan, baik didalam maupun di luar kedinasan.

c. SIKAP HAKIM TERHADAP BAWAHAN/PEGAWAI :

1. Harus mempunyai sikap kepemimpinan terhadap bawahan.
2. Membimbing bawahan untuk mempertinggi kecakapan.
3. Harus mempunyai sikap seorang bapak/ibu yang baik terhadap bawahan.
4. Memelihara kekeluargaan antara bawahan dengan Hakim.
5. Memberi contoh kedisplinan terhadap bawahan.

d. SIKAP HAKIM TERHADAP ATASAN :

1. Taat kepada pimpinan atasan.
2. Menjalankan tugas-tugas yang telah digariskan oleh atasan dengan jujur dan ikhlas.
3. Berusaha memberi saran-saran yang membangun kepada atasan.
4. Mempunyai kesanggupan untuk mengeluarkan/mengemukakan pendapat kepada atasan tanpa meninggalkan norma-norma kedinasan.
5. Tidak dibenarkan mengadakan resolusi terhadap atasan dalam bentuk apapun.

e. SIKAP PIMPINAN TERHADAP SESAMA REKAN HAKIM :

1. Harus memelihara hubungan baik dengan Hakim bawahannya.
2. Membimbing bawahan dalam pekerjaan untuk memperoleh kemajuan.
3. Harus bersikap tegas, adil serta tidak memihak.
4. Memberi contoh yang baik dalam perikehidupan, di dalam mapun diluar dinas.

f.  SIKAP HAKIM TERHADAP INSTANSI LAIN :

1. Harus memelihara kerja sama dan hubungan yang baik dengan instansi-instansi lain.
2. Tidak boleh menonjolkan kedudukanya.
3. Menjaga wibawa dan martabat Hakim dalam hubungan kedinasan.
4. Tidak menyalahgunakan wewenang dan kedudukan terhadap instansi lain.

 

2. DILUAR KEDINASAN :

a. SIKAP HAKIM PRIBADI

1. Harus memiliki kesehatan rohani dan jasmani.
2. Berkelakuan baik dan tidak tercela.
3. Tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi maupun golongan.
4. Menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan dursila dan kelakuan yang dicela oleh masyarakat.
5. Tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang merendahkan martabat hakim.

b. SIKAP DALAM RUMAH TANGGA :

1. Menjaga keluarga dari perbuatan-perbuatan yang tercela, baik menurut norma-norma hukum kesusilaan.
2. Menjaga ketenteraman dan keutuhan rumah tangga.
3. Menyesuaikan kehidupan rumah tangga dengan keadaan dan pandangan masyarakat.
4. Tidak dibenarkan hidup berlebih-lebihan dan mencolok.

c. SIKAP DALAM MASYARAKAT :

1. Selaku anggota masyarakat tidak boleh mengisolasi diri dari pergaulan masyarakat.
2. Dalam hidup bermasyarakat harus mempunyai rasa gotong-royong.
3. Harus menjaga nama baik dan martabat hakim.

Jam Pelayanan

SMAP

 Pendaftaran Perkara

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan melalui tautan berikut

Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan melalui tautan berikut :

Lebih Lanjut

Informasi Alur  Pendaftaran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Selengkapnya

 Informasi Cepat

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik

Lebih Lanjut

Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIAP-MARI) memuat informasi data perkara pada tingkat kasasi & PK

Lebih Lanjut

Pemberian layanan Hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat Tidak mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Informasikan dan laporkan perbuatan berindikasi terjadinya pelanggaran di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Jakarta

Lebih Lanjut

Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya

Lebih Lanjut

Statistik Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Lebih Lanjut

 Survei IKM dan IPAK

Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Formulir Survei IKM

Survei Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Formulir Survei IPAK

 E - Survey
 Kegiatan Pengadilan

11 Feb

RAPAT SMAP
 E - Brosur

Berikut Brosur Layanan Informasi Pada PTUN Jakarta :

Lebih Lanjut

Berikut Brosur Sistem Manajemen Anti Penyuapan Pada PTUN Jakarta :

Lebih Lanjut

Berikut  Brosur Profile Pengadilan Pada PTUN Jakarta :

Lebih Lanjut

 Tautan
Online
5
Hari Ini
112
Kemarin
594
Total Pengunjung
186372
Voice Call

Layanan Informasi Melalui Telepon.

 (021) 22859672
Online Chat

Layanan Informasi Melalui Chat SI PITUNG Virtual Asisten PTUN Jakarta.

 Klik Mulai Percakapan/Kirim Pesan