Jakarta, 25 September 2026 - Rapat Koordinasi Internal Kepaniteraan Hukum yang dipimpin oleh Panitera Muda Hukum dan diikuti oleh seluruh staf Kepaniteraan Hukum dilaksanakan di Ruang Kepaniteraan Hukum PTUN Jakarta, dilaksanakan .
Rapat dilaksanakan sebagai forum koordinasi dalam rangka memastikan pelaksanaan tugas dan pekerjaan di Kepaniteraan Hukum berjalan secara tertib dan optimal. Dalam rapat tersebut, beberapa hal yang menjadi perhatian meliputi:
-
Kedisiplinan waktu, dengan penekanan agar seluruh jajaran selalu disiplin dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
-
Koordinasi pelaksanaan pekerjaan, meliputi pengelolaan surat masuk dan surat keluar, pelayanan Posbakum, pendaftaran surat kuasa secara manual maupun melalui e-Register, penginputan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), serta penyusunan laporan perkara secara bulanan, triwulan, caturwulan, dan tahunan.
-
Penyelesaian tugas sesuai ketentuan, dengan memastikan setiap pekerjaan dilaksanakan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Melalui koordinasi dan komunikasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Kepaniteraan Hukum PTUN Jakarta berkomitmen untuk menjaga kelancaran pelaksanaan tugas serta mendukung terselenggaranya pelayanan peradilan yang tertib, efektif, dan profesional.