Jakarta, 23 September 2026 - Dalam rangka mendukung kelancaran proses persidangan serta pemenuhan ketentuan hukum acara, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memfasilitasi pelaksanaan persidangan jarak jauh bertempat di ruang sidang PTUN Jakarta.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga selesai tersebut dilaksanakan sehubungan dengan permohonan dari PTUN Padang untuk melakukan pemeriksaan ahli dalam Perkara Nomor 22/G/LH/2026/PTUN.PDG. Pemeriksaan ahli dilaksanakan secara jarak jauh melalui komunikasi audiovisual Zoom Meeting, mengingat ahli yang akan diperiksa berdomisili di wilayah Jakarta sehingga tidak dapat hadir secara langsung dalam persidangan yang diselenggarakan di PTUN Padang.


Fasilitasi pemeriksaan jarak jauh ini merupakan bentuk dukungan PTUN Jakarta terhadap kelancaran proses pemeriksaan perkara sekaligus memperkuat koordinasi dan sinergi antarperadilan dalam pelaksanaan persidangan.
Kolaborasi antarperadilan menjadi bagian penting dalam mendukung akses terhadap keadilan, efektivitas persidangan, dan kelancaran proses pemeriksaan perkara, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum acara yang berlaku