Jakarta, 29 September 2026 - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melaksanakan persidangan secara jarak jauh atau teleconference untuk Perkara Nomor 216/G/2026/PTUN.JKT, bertempat di Ruang Sidang Sari PTUN Jakarta.
Pelaksanaan persidangan secara teleconference dilakukan berdasarkan permohonan pihak Penggugat yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan memohon untuk dapat mengikuti persidangan secara jarak jauh. Pihak Penggugat juga menyatakan kesediaannya untuk mengikuti seluruh agenda persidangan serta mematuhi ketentuan dan tata cara teknis yang ditetapkan oleh Majelis Hakim dan Pengadilan.


Pelaksanaan persidangan secara jarak jauh ini menjadi salah satu bentuk pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung kelancaran proses peradilan. Dengan adanya fasilitas tersebut, proses persidangan tetap dapat dilaksanakan dengan memperhatikan ketertiban, kelancaran, serta tata cara persidangan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan persidangan teleconference, PTUN Jakarta terus berkomitmen mendukung penyelenggaraan peradilan yang efektif, adaptif, dan memberikan akses keadilan bagi para pencari keadilan, tanpa mengurangi prinsip tertib administrasi dan profesionalitas dalam proses persidangan.