Jakarta, 29 September 2026 - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melaksanakan persidangan secara teleconference untuk Perkara Nomor 324/G/2026/PTUN.JKT yang bertempat di Ruang Sidang Sari PTUN Jakarta.
Persidangan dilaksanakan dengan agenda Pemeriksaan Persiapan dan dalam pelaksanaannya dibantu oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Medan melalui sarana teleconference. Pemanfaatan teknologi tersebut memungkinkan proses persidangan tetap berjalan secara efektif meskipun dilaksanakan secara jarak jauh.


Pelaksanaan persidangan teleconference merupakan bagian dari pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung kelancaran proses peradilan. Hal ini juga menjadi bentuk upaya PTUN Jakarta dalam mewujudkan penyelenggaraan peradilan yang efektif, efisien, serta memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pelayanan peradilan.
Melalui pemanfaatan teknologi dalam proses persidangan, PTUN Jakarta terus mendukung terwujudnya peradilan yang modern, adaptif, dan profesional dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum acara yang berlaku.