
Jakarta, 23 Juli 2026 — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Petugas Layanan Informasi pada Kamis, 23 Juli 2026. Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Pelayanan Meja Informasi PTUN Jakarta dan dipimpin oleh Panitera Muda Hukum, Ibu Fani Aria, S.H., M.Kn.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan pelaksanaan tugas petugas layanan informasi berjalan sesuai dengan ketentuan serta standar pelayanan yang telah ditetapkan. Monev juga menjadi sarana untuk mengevaluasi pelaksanaan layanan sekaligus mengidentifikasi hal-hal yang perlu ditingkatkan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Dalam arahannya, Panitera Muda Hukum menegaskan pentingnya memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas sesuai dengan ketentuan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Seluruh petugas layanan informasi diharapkan senantiasa memberikan pelayanan yang prima, profesional, cepat, tepat, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan. Pelayanan informasi tidak hanya dituntut dari sisi kecepatan, tetapi juga harus memperhatikan ketepatan informasi, sikap profesional, serta kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Ibu Fani Aria juga menekankan pentingnya pendokumentasian setiap permohonan informasi secara cermat dan tertib. Hal tersebut diperlukan agar seluruh proses pelayanan informasi dapat teradministrasi dengan baik serta memudahkan proses pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan.
Setiap tanggapan maupun balasan atas permohonan informasi juga harus disampaikan secara tepat dengan memperhatikan arahan PPID dan PPID Pelaksana. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan informasi publik berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini, PTUN Jakarta terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas layanan informasi publik. Upaya tersebut merupakan wujud nyata komitmen PTUN Jakarta dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan prima kepada masyarakat dan para pencari keadilan.
Dengan pelaksanaan layanan informasi yang tertib, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, diharapkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat terus meningkat serta tercipta pelayanan publik yang semakin terbuka, efektif, dan berkualitas.