
Pada hari Jum’at, 24 April 2026, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip surat-surat Kepaniteraan Hukum sebagai bagian dari upaya penataan administrasi yang tertib dan akuntabel.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta bersama Panitera, Panitera Muda Hukum, serta jajaran Kepaniteraan Hukum. Pemusnahan arsip dilakukan setelah melalui proses seleksi dan penilaian berkas secara cermat, dengan mengacu pada ketentuan retensi arsip serta mempertimbangkan nilai guna informasi yang terkandung di dalamnya.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen PTUN Jakarta dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip, sekaligus memastikan bahwa setiap dokumen yang dikelola memiliki nilai administrasi, hukum, maupun historis yang jelas. Dengan demikian, pengelolaan arsip dapat berjalan lebih sistematis, terarah, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
.jpg)
Kegiatan pemusnahan arsip dilaksanakan di halaman belakang PTUN Jakarta dengan tetap memperhatikan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Seluruh proses dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab sebagai bentuk implementasi akuntabilitas lembaga peradilan.
Melalui kegiatan ini, PTUN Jakarta terus berupaya mewujudkan tertib arsip dan tertib administrasi sebagai fondasi dalam membangun peradilan yang modern, profesional, dan terpercaya.

♻️ Tertib Arsip, Tertib Administrasi, Wujudkan Peradilan Modern


