Jakarta, 23 September 2026 - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melaksanakan Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan atau SMAP bagi seluruh Petugas Keamanan dan Petugas Kebersihan PTUN Jakarta. Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut bertempat di Ruang Dharmayukti Karini Lantai 3 PTUN Jakarta.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai penerapan SMAP serta peran setiap personel dalam mencegah, mendeteksi, dan melaporkan potensi penyuapan di lingkungan pengadilan. Sosialisasi juga menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.


Dalam pelaksanaannya, disampaikan peran Petugas Keamanan sebagai garda terdepan dalam melakukan penyaringan tamu, pengendalian akses, menolak pemberian yang tidak semestinya, serta melaporkan indikasi pelanggaran. Sementara itu, Petugas Kebersihan diberikan pemahaman mengenai potensi risiko penyuapan, antara lain pemberian uang atau hadiah, kickback, maupun imbalan atas barang temuan.
Melalui kegiatan ini, PTUN Jakarta terus memperkuat komitmen penerapan prinsip No Bribery, No Kickback, No Gift, dan No Luxurious Hospitality sebagai bagian dari upaya mewujudkan lingkungan peradilan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik penyuapan.