Jakarta – Humas. Hari Kamis, 26 Januari 2024. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Ibu. Oenoen Pratiwi, S.H., M.H. memimpin jalannya agenda kegiatan rapat rutin bulan Januari Tahun 2024. Rapat dihadiri oleh Wakil ketua, para Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh pegawai Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Rapat di mulai dengan menyanyikan lagu indonesia raya dilanjutkan hymne Mahkamah Agung RI.
Agenda Rapat Bulan Januari meliputi :
- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan dan mengingatkan kepada Hakim, Panitera, Panitera Pengganti dan seluruh Pegawai agar dalam pelaksanaan tugasnya dilakukan secara Professional dengan tetap berpegang teguh dan berpedoman pada KEPPH, Kode Etik Kepaniteraan, Kode Etik ASN dan Peraturan Mahkamah Agung, Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016 dan Maklumat No. 1 Tahun 2017 supaya kita dapat terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan.
- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan terkait Disiplin Pegawai agar berpedoman pada PP 94/2021, PP 11/2017, PERKA BKN 21/2010, 071/KMA/SK/V/2008;
- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan kesiapan untuk mengikuti Sistem Manajeman Anti Penyuapan (SMAP) Mahkamah Agung RI;
- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan agar displin mengisi SIPP;
- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan memperbarui data WBBM;
- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan agar hakim pengawas bidang menindak lanjuti hasil laporan pegawasan ;
- Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan pembangunan mushola sudah 90 persen;
- Pemberian Sertifikat penghargaan kepada Panitera Pengganti yang telah melaksanakan tupoksi mulai dari Pemeriksaan Persiapan dan persidangan sampai dengan putusan akhir dan minutasi di bulan Desember 2023. Minutasi dilakukan pada hari yang sama dengan pembacaan putusan (one day minutasi) : Sumaja, SH, Titin Rustinih, SH., M.H., Suprapti, SH., M.H.
Sebelum mengakhiri rapat, Ketua kembali mengingatkan semua jajaran PTUN Jakarta untuk melaksanakan tugas dengan penuh kehati-hatian, sesuai dengan SOP, tidak bertentangan dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan Selain itu, Ketua juga memberikan motivasi kepada seluruh jajarannya agar selalu bersinergi dalam memberikan pelayanan yang prima bagi publik.