Jakarta – Humas. Hari Kamis, 29 Februari 2024. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Ibu. Oenoen Pratiwi, S.H., M.H. memimpin jalannya agenda kegiatan rapat rutin bulan Februari Tahun 2024. Rapat dihadiri oleh Wakil ketua, para Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh pegawai Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Rapat di mulai dengan menyanyikan lagu indonesia raya dilanjutkan hymne Mahkamah Agung RI.
Agenda Rapat Bulan Februari meliputi :
- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan dan mengingatkan kepada Hakim, Panitera, Panitera Pengganti dan seluruh Pegawai agar dalam pelaksanaan tugasnya dilakukan secara Professional dengan tetap berpegang teguh dan berpedoman pada KEPPH, Kode Etik Kepaniteraan, Kode Etik ASN dan Peraturan Mahkamah Agung, Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016 dan Maklumat No. 1 Tahun 2017 supaya kita dapat terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan.
- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan terkait Disiplin Pegawai agar berpedoman pada PP 94/2021, PP 11/2017, PERKA BKN 21/2010, 071/KMA/SK/V/2008;
- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan Selalu menjaga Intergritas;
- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan agar rutin dalam melaksanakan sosialisasi SMAP;
- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan agar Panitera dan Sekretaris selalu memberikan pengawasan terhadap pegawai dibawahnya;
- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan agar hakim pengawas bidang menindak lanjuti hasil laporan pegawasan;
- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan agar mempersiapkan pembaruan data terkait WBBM;
- Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan mengisi presesensi kehadiran melalui aplikasi SIKEP dan manual;
- Panitera melaksanakan sosialisasi terkait pengiriman berkas Banding dan Minutasi;
- Penghargan Panitera Pengganti terbaik periode Bulan Januari : Kornelius, SE., S.H. , Indun Nawang Wulandari, S.H. , Suprapti, S.H., M.H.
Sebelum mengakhiri rapat, Ketua kembali mengingatkan semua jajaran PTUN Jakarta untuk melaksanakan tugas dengan penuh kehati-hatian, sesuai dengan SOP, tidak bertentangan dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan Selain itu, Ketua juga memberikan motivasi kepada seluruh jajarannya agar selalu bersinergi dalam memberikan pelayanan yang prima bagi publik.