Skip to content

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA

Jl. A. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur 13950
Tlp : (021) 22859672 Email : ptsp@ptun-jakarta.go.id

Rumusan Makalah Seminar Sehari

Jumat, 03 Februari 2017 |  admin web |  Dibaca : 174 kali

5869

Berikut Hasil Rumusan Makalah Seminar sehari dalam rangka HUT Peradilan Tata Usaha Negara :

TEMA:

PARADIGMA BARU PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN

BERDASARKAN UU AP KAITANNYA DENGAN PELAKSANAAN

HUKUM ACARA PERATUN

Mercure, Ancol, 26 Januari 2017

 
  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP), kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) diperluas menjadi memeriksa, mengadili dan memutus:
  • Perbuatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan Administrasi Pemerintahan/K.TUN (beschikkingsdaad)
  • Tindakan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya dalam melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret/faktual (materieele daad).
  1. Sesuai dengan posisinya sebagai PTUN Umum, kompetensi absolut PTUN harus diubah, tetapi perubahan kompetensi absolut PTUN bukan dengan pola Pasal 87 UU AP yang hanya berupa ketentuan peralihan. Kompetensi absolut PTUN diatur di dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (Undang-Undang No. 5/1986 jo. Undang-Undang No. 9/2004 jo. Undang-Undang No. 51/2009). Memperluas kompetensi absolut PTUN hanya dengan ketentuan peralihan di dalam UU AP yang bukan UU PTUN adalah tidak tepat dan melanggar asas contrarius actus. Perubahan kompetensi absolut PTUN di dalam UU AP sebagai undang-undang yang bersifat lex posterior generalis (undang-undang umum yang berlaku kemudian) tidak dapat merubah ketentuan di dalam UU PTUN sebagai lex prior specialis (undang-undang khusus yang telah ada sebelumnya). Selain itu, rumusan Pasal 87 UU AP sebagian merupakan contradictio in termino. Untuk itu yang paling tepat adalah melakukan perubahan ketiga UU PTUN No. 5/1986;
  1. Pemberlakuan UU AP tidak menyampingkan Undang-Undang PTUN. Dengan berlakunya UU AP, Hakim PTUN harus siap dan mampu menerapkan UU AP maupun UU PTUN dengan melakukan penyesuaian (aanpassing) secara mutatis mutandis ketentuan di dalam UU AP dengan ketentuan di dalam UU PTUN sepanjang berkaitan dengan kekhususan prosedural daripadanya;
  1. Salah satu arah politik hukum ASN, UU Pemda dan UU AP adalah membangun model penegakan hukum baru yang lebih memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil. UU ASN, UU Pemda, dan UU AP selain berfungsi sebagai sarana rekayasa sosial juga diarahkan sebagai sarana pemberdayaan bagi aparatur penyelenggara pemerintahan yang baik dan jujur. Desain ketiga UU ini tidak memberikan tempat bagi aparatur penyelenggara pemerintahan yang beritikad buruk dan mempunyai motivasi jahat;
 

Team Perumus

 
POSTING TERKAIT

Jam Pelayanan

Permohonan Informasi

Maklumat Pelayanan

 Pendaftaran Perkara

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan melalui tautan berikut

Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan melalui tautan berikut :

Lebih Lanjut

Informasi Alur  Pendaftaran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Selengkapnya

 Informasi Cepat

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik

Lebih Lanjut

Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIAP-MARI) memuat informasi data perkara pada tingkat kasasi & PK

Lebih Lanjut

Pemberian layanan Hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat Tidak mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Informasikan dan laporkan perbuatan berindikasi terjadinya pelanggaran di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Jakarta

Lebih Lanjut

Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya

Lebih Lanjut

Statistik Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Lebih Lanjut

 LRA PTUN JAKARTA

Berikut Laporan Realisasi Anggaran Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta :

Lebih Lanjut

 Survei IKM dan IPAK

Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Formulir Survei IKM

Survei Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Formulir Survei IPAK

 Kegiatan Pengadilan

5 Jun

Apel Sore

9 Jun

Apel Pagi
 Tautan
Online
7
Hari Ini
689
Kemarin
854
Total Pengunjung
638465
Voice Call

Layanan Informasi Melalui Telepon.

 (021) 22859672
Online Chat

Layanan Informasi Melalui Chat SI PITUNG Virtual Asisten PTUN Jakarta.

 Klik Mulai Percakapan/Kirim Pesan