Berikut Hasil Rumusan Makalah Seminar sehari dalam rangka HUT Peradilan Tata Usaha Negara :
TEMA:
PARADIGMA BARU PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
BERDASARKAN UU AP KAITANNYA DENGAN PELAKSANAAN
HUKUM ACARA PERATUN
Mercure, Ancol, 26 Januari 2017
- Berdasarkan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP), kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) diperluas menjadi memeriksa, mengadili dan memutus:
- Perbuatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan Administrasi Pemerintahan/K.TUN (beschikkingsdaad)
- Tindakan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya dalam melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret/faktual (materieele daad).
- Sesuai dengan posisinya sebagai PTUN Umum, kompetensi absolut PTUN harus diubah, tetapi perubahan kompetensi absolut PTUN bukan dengan pola Pasal 87 UU AP yang hanya berupa ketentuan peralihan. Kompetensi absolut PTUN diatur di dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (Undang-Undang No. 5/1986 jo. Undang-Undang No. 9/2004 jo. Undang-Undang No. 51/2009). Memperluas kompetensi absolut PTUN hanya dengan ketentuan peralihan di dalam UU AP yang bukan UU PTUN adalah tidak tepat dan melanggar asas contrarius actus. Perubahan kompetensi absolut PTUN di dalam UU AP sebagai undang-undang yang bersifat lex posterior generalis (undang-undang umum yang berlaku kemudian) tidak dapat merubah ketentuan di dalam UU PTUN sebagai lex prior specialis (undang-undang khusus yang telah ada sebelumnya). Selain itu, rumusan Pasal 87 UU AP sebagian merupakan contradictio in termino. Untuk itu yang paling tepat adalah melakukan perubahan ketiga UU PTUN No. 5/1986;
- Pemberlakuan UU AP tidak menyampingkan Undang-Undang PTUN. Dengan berlakunya UU AP, Hakim PTUN harus siap dan mampu menerapkan UU AP maupun UU PTUN dengan melakukan penyesuaian (aanpassing) secara mutatis mutandis ketentuan di dalam UU AP dengan ketentuan di dalam UU PTUN sepanjang berkaitan dengan kekhususan prosedural daripadanya;
- Salah satu arah politik hukum ASN, UU Pemda dan UU AP adalah membangun model penegakan hukum baru yang lebih memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil. UU ASN, UU Pemda, dan UU AP selain berfungsi sebagai sarana rekayasa sosial juga diarahkan sebagai sarana pemberdayaan bagi aparatur penyelenggara pemerintahan yang baik dan jujur. Desain ketiga UU ini tidak memberikan tempat bagi aparatur penyelenggara pemerintahan yang beritikad buruk dan mempunyai motivasi jahat;
Team Perumus