JDIH- PTUN Jakarta. Senin, 07 Mei 2018, Sidang Terbuka untuk umum Perkara Nomor 211/G/2017/PTUN-JKT antara Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia., Melawan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, Acara PUTUSAN, yang dimulai pukul 09.00 WIB .,
Bertempat Di Ruang Sidang Kartika (Utama) PTUN Jakarta dengan susunan majelis : 1. Tri Cahya Indra Permana, SH., MH sebagai Ketua Majelis;
2. Nelvy Chiristin, SH., MH sebagai Hakim Anggota I; 3. Roni Erry Saputro, SH., MH sebagai Hakim Anggota II; 4. Kiswono, SH., MH selaku Panitera Pengganti; Amar Putusan M E N G A D I L I DALAM PENUNDAAN- Menolak permohonan penundaan surat keputusan yang diajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;




