JDIH- PTUN Jakarta. Kamis, 08 Juni 2017., Sidang Terbuka untuk umum Perkara Nomor 4/P/FP/2017/PTUN-JKT antara Gusti Kanjeng Ratu Hemas.DKK., Melawan Ketua Mahkamah Agung RI, Acara PUTUSAN, yang dimulai pukul 10.00 WIB ., Bertempat Di Ruang Sidang Kartika (Utama) PTUN Jakarta dengan susunan majelis :
1. H. Ujang Abdullah SH., M.Si sebagai Ketua Majelis; 2. Tri Cahya Indra Permana, SH., MH sebagai Hakim Anggota I; 3. Nelvy Chiristin, SH., MH sebagai Hakim Anggota II; 4. Sri Hartanto, SH., M.Kn selaku Panitera Pengganti; Dengan Amar Putusan Sebagai Berikut :MENGADILI
1. Menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima; 2. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar 386.000,- (tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada hari Senin tanggal 5 Juni 2017 oleh kami, H. UJANG ABDULLAH, S.H.,M.Si., Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebagai Hakim Ketua Majelis, TRI CAHYA INDRA PERMANA, S.H.,M.H, dan NELVY CHRISTIN, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2017 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh SRI HARTANTO, S.H., M.Kn., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan dihadiri oleh Kuasa Para Pemohon dan Kuasa Termohon.