Skip to content

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA

Jl. A. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur 13950
Tlp : (021) 22859672 Email : ptsp@ptun-jakarta.go.id

Ketua MA Ingatkan Aparatur Peradilan untuk Menjiwai 7 (tujuh) Nilai Utama Badan Peradilan

Kamis, 04 Mei 2017 |  admin web |  Dibaca : 151 kali

ketua-ma-ingatkan-aparatur-peradilan-untuk-menjiwai-7-tujuh-nilai-utama-badan-peradilan

JDIH - PTUN JAKARTA. SABANG (03/05/2017) |  Ketua Mahkamah Agung, Pof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., MH, bersama seluruh unsur Pimpinan MA,  melakukan kegiatan pembinaan teknis dan administrasi yudisial bagi lebih dari 200-an peserta yang terdiri dari  Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Hakim Ad Hoc, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding se-Wilayah Provinsi Aceh, Selasa malam (03/05/2017), bertempat di Ruang Paripurna Gedung DPRK Sabang.  Kegiatan tersebut akan berlangsung hingga Kamis (04/05/2017). Selain bidang teknis yudisial, para peserta juga mendapatkan materi pembinaan bidang administrasi dari Panitera MA dan para pejabat eselon I MA.

Salah satu fokus pengarahan Ketua MA dalam kegiatan pembinaan tersebut  mengenai internalisasi Nilai-Nilai Utama dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengadilan. Menurut Ketua MA, ada 7 (tujuh) nilai utama badan peradilan yang telah ditetapkan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035.  Nilai-nilai utama badan peradilan tersebut, kata Ketua MA, adalah: (1) kemandirian kekuasaan kehakiman, (2) integritas dan kejujuran, (3) akuntabilitas,  (4) responsibilitas, (5) keterbukaan, (6) ketidakberpihakan, dan (7) perlakuan yang sama di depan hukum.

“Nilai-nilai utama badan peradilan tersebut harus menjadi jiwa dalam pencapaian visi mewujudkan badan peradilan Indonesia Yang Agung”, jelas Ketua MA.

Kemandirian kekuasaan kehakiman merupakan nilai utama yang menjadi esensi bagi eksistensi lembaga peradilan,  Nilai ini mendapat jaminan konstitusional dalam  Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 jo.  Pasal 3 ayat (2) UU No 48  Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

Terkait dengan  nilai kemandirian kekuasaan kehakiman,  Ketua MA  mengingatkan bahwa  hal tersebut harus dimaknai “Bebas Dari”, bukan “Bebas Untuk”.

“Pengadilan harus bebas dari intervensi, namun tidak bebas untuk berbuat sesuka hatinya”, pungkas Ketua MA.

*) Sumber Informasi : kepaniteraan.mahkamahagung.go.id

POSTING TERKAIT

Jam Pelayanan

Permohonan Informasi

Maklumat Pelayanan

 Pendaftaran Perkara

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan melalui tautan berikut

Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan melalui tautan berikut :

Lebih Lanjut

Informasi Alur  Pendaftaran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Selengkapnya

 Informasi Cepat

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik

Lebih Lanjut

Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIAP-MARI) memuat informasi data perkara pada tingkat kasasi & PK

Lebih Lanjut

Pemberian layanan Hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat Tidak mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Informasikan dan laporkan perbuatan berindikasi terjadinya pelanggaran di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Jakarta

Lebih Lanjut

Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya

Lebih Lanjut

Statistik Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Lebih Lanjut

 LRA PTUN JAKARTA

Berikut Laporan Realisasi Anggaran Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta :

Lebih Lanjut

 Survei IKM dan IPAK

Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Formulir Survei IKM

Survei Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Formulir Survei IPAK

 Kegiatan Pengadilan

5 Jun

Apel Sore

9 Jun

Apel Pagi
 Tautan
Online
9
Hari Ini
651
Kemarin
854
Total Pengunjung
638427
Voice Call

Layanan Informasi Melalui Telepon.

 (021) 22859672
Online Chat

Layanan Informasi Melalui Chat SI PITUNG Virtual Asisten PTUN Jakarta.

 Klik Mulai Percakapan/Kirim Pesan