Skip to content

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA

Jl. A. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur 13950
Tlp : (021) 22859672 Email : ptsp@ptun-jakarta.go.id

Ketua Mahkamah Agung RI Sampaikan Laporan Tahunan 2016

Jumat, 10 Februari 2017 |  admin web |  Dibaca : 123 kali

ketua-mahkamah-agung-ri-sampaikan-laporan-tahunan-2016

JDIH - PTUN Jakarta. Mahkamah Agung RI menggelar sidang pleno istimewa tahunan dengan acara tunggal penyampaian laporan tahunan tahun 2016 di Gedung Mahkamah Agung Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta Kamis, (9/2/2017). “Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Agung tahun ini merupakan momen yang tepat untuk merefleksikan perjalanan Mahkamah Agung setidaknya dalam kurun lima tahun sejak saya diberikan amanah untuk memimpin Mahkamah Agung pada tahun 2012” Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H. M.M mengawali penyampaian laporan tahunannya.

Hatta Ali mencatat dalam kurun waktu tersebut setidaknya ada tiga hambatan yang dihadapi dalam menata lembaga peradilan yaitu lambatnya waktu penanganan perkara, sulitnya mengakses pengadilan, dan integritas aparatur peradilan.

Untuk merespon lamanya proses penanganan perkara, Mahkamah Agung telah menerbitkan beberapa kebijakan strategis percepatan penyelesaian perkara antara lain dengan diterbitkannya SEMA Nomor 2 Tahun 2014 untuk mengatur penyelesaian perkara di tingkat pertama dan tingkat banding.

Mahkamah Agung juga menerbitkan SK KMA Nomor 119 Tahun 2013 yang menetapkan jangka waktu memutus perkara kasasi dan peninjauan kembali paling lama 3 (tiga) bulan dan ketentuan jangka waktu penanganan perkara menjadi paling lama 250 hari (8 bulan) sebagaimana tertuang dalam SK KMA Nomor 214 Tahun 2014.

Menurut Hatta Ali, Mahkamah Agung juga mengaplikasikan Teknologi Informasi (IT) dalam proses penanganan perkara diantaranya melalui penerapan aplikasi SIPP, penggunaan Dokumen Elektronik sebagai kelengkapan berkas Kasasi/PK serta penerapan Audio to Text Recording (ATR) di beberapa pengadilan.

Untuk mengatasi sulitnya akses ke pengadilan, Mahkamah Agung mengeluarkan kebijakan antara lain terbitnya Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, serta PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian gugatan Sederhana.

Penguatan akses terhadap Pengadilan juga dilakukan Mahkamah Agung dengan terbitnya PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat tidak mampu di Pengadilan serta PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah dalam rangka penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran.

Terkait persoalan integritas aparatur peradilan, Hatta Ali menyampaikan dengan tegas bahwa pengadilan haruslah diisi oleh aparatur yang memiliki integritas tinggi. Namun, Mahkamah Agung tidak menutup mata bahwa masih ada aparatur lembaga peradilan yang mempermainkan serta memperjualbelikan keadilan.

Oleh karena itu, perangkat lunak berupa berbagai kebijakan terkait dengan pengawasan telah diterbitkan oleh Mahkamah Agung diantaranya SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 194A/KMA/SK/XI/2014 tentang Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas Mahkamah Agung Republik Indonesia, SK KMA Nomor 151A/KMA/SK/IX/2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Mahkamah Agung dan SEMA Nomor 2 Tahun 2013 tentang Larangan Memberikan Parsel kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan.

Selain itu, Mahkamah Agung juga menjalin kerjasama dengan KPK dengan membentuk Tim Penghubung yang bertugas untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan lembaga peradilan sebagaimana tertuang dalam SK KMA Nomor 134/KMA/SK/VIII/2016.

POSTING TERKAIT

Jam Pelayanan

Permohonan Informasi

Maklumat Pelayanan

 Pendaftaran Perkara

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan melalui tautan berikut

Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan melalui tautan berikut :

Lebih Lanjut

Informasi Alur  Pendaftaran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Selengkapnya

 Informasi Cepat

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik

Lebih Lanjut

Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIAP-MARI) memuat informasi data perkara pada tingkat kasasi & PK

Lebih Lanjut

Pemberian layanan Hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat Tidak mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Informasikan dan laporkan perbuatan berindikasi terjadinya pelanggaran di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Jakarta

Lebih Lanjut

Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya

Lebih Lanjut

Statistik Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Lebih Lanjut

 LRA PTUN JAKARTA

Berikut Laporan Realisasi Anggaran Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta :

Lebih Lanjut

 Survei IKM dan IPAK

Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Formulir Survei IKM

Survei Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Formulir Survei IPAK

 Kegiatan Pengadilan

5 Jun

Apel Sore

9 Jun

Apel Pagi
 Tautan
Online
6
Hari Ini
689
Kemarin
854
Total Pengunjung
638465
Voice Call

Layanan Informasi Melalui Telepon.

 (021) 22859672
Online Chat

Layanan Informasi Melalui Chat SI PITUNG Virtual Asisten PTUN Jakarta.

 Klik Mulai Percakapan/Kirim Pesan