Skip to content

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA

Jl. A. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur 13950
Tlp : (021) 22859672 Email : ptsp@ptun-jakarta.go.id

Ketua Mahkamah Agung RI : “Saya Optimis Badai Pasti Berlalu”

Rabu, 03 Agustus 2016 |  admin web |  Dibaca : 93 kali

ketua-mahkamah-agung-ri-saya-optimis-badai-pasti-berlalu

Jakarta - Humas. Badai terus menerpa Mahkamah Agung, sejak Februari hingga Juni 2016 pemberitaan di media massa terus didominasi oleh operasi tangkap tangan KPK yang menyisir hakim dan aparatur Peradilan. Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi dibidang hukum kian terpuruk. Namun justru moment terpuruk inilah menjadi titik balik bagi Mahkamah Agung untuk instropeksi dan evaluasi. “ Terpaan ini sekaligus menjadi momentum Mahkamah Agung untuk menjadi lebih baik lagi. Terlebih sore ini saya melihat wajah-wajah tak kenal lelah untuk membela korps. Saya optimis, badai pasti berlalu!”. Hal ini disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof.Dr.M.Hatta Ali, SH., MH dalam Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial dengan para Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Pengadilan Tingkat Banding pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia yang diadakan pada Kamis, 28 Juli 2016 di Jakarta.

Di hadapan 196 peserta, Ketua Mahkamah Agung  menyatakan rasa kecewa dengan peristiwa demi peristiwa yang terjadi, namun hal ini dianggap sebagai titik tolak  perbaikan bagi Mahkamah Agung. “Tentunya ada kekurangan pada lembaga ini yang harus diperbaiki. Tanpa merasakan kekurangan kita tidak akan maju lebih baik lagi. Saya akan mengambil hikmah dari kejadian ini” ucapnya mantap. “Padahal sepanjang 5 tahun terakhir Mahkamah Agung memiliki 310 penghargaan, namun semuanya seperti tertutup dengan kasus demi kasus yang menimpa Mahkamah Agung”. Diakuinya, Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK tidak hanya menimpa satu atau dua orang dalam operasi tersebut namun juga membuat beberapa aparatur Peradilan ikut terlibat. “Di tahun ini, Mahkamah Agung banyak melakukan pemecatan. Apa boleh buat memang harus langkah ini yang diambil. Meski berat”.

Ketua Mahkamah Agung berkeyakinan bahwa pengawasan dan pembinaan merupakan langkah awal yang dilakukan oleh Mahkamah Agung sebagai upaya pencegahan melalui pengawasan internal dan pengawasan eksternal. Pengawasan Internal dilakukan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung melalui pengawasan melekat dan pengawasan fungsional.  Pengawasan ini bersifat pengendalian terus menerus dilakukan disetiap satuan kerjanya oleh atasan langsung, secara preventif dan represif agar pelaksanaan tugas jajarannya tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ada juga bentuk pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan yang khusus ditunjuk untuk melaksanakan tugas tersebut dalam satuan kerja  tersendiri. Pengawasan eksternal dilakukan oleh Komisi Yudisial dalam hal pelaksanaan tugas yudisial, pelaksanaan tugas administrasi, pelaksanaan tugas keuangan, dan prilaku hakim dengan berpedoman pada Kode Etik dan PPH.

Dalam mewujudkan misi Mahkamah Agung, diterbitkan pula regulasi dan kebijakan. Adapun kebijakan preventif Mahkamah Agung diantaranya : Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara, SEMA Nomor 03 Tahun 2010 tentang Penerimaan Tamu, SEMA Nomor 02 Tahun 2013 tentang Larangan Memberikan Parcel kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan. Kini, di tahun 2016 Mahkamah Agung kembali menerbitkan tiga Kebijakan sekaligus sebagai langkah nyata dalam upaya meminimalisir pelanggaran aparatur Peradilan, selain itu hal yang telah dan sedang dilakukan oleh Mahkamah Agung antara lain dengan penandatangan Pakta Integritas bagi pejabat dan stafnya diseluruh Indonesia, dan merintis kerja sama antara Mahkamah Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) untuk memberantas korupsi dan gratifikasi. Dan saat ini Mahkamah Agung menerbitkan tiga (3) peraturan sekaligus yakni :

  1. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

    Hakim, sebagai penyelenggara vital dalam proses penegakan hukum menjadi satu subjek penting yang berada dalam ranah penagwasan dan pembinaan Mahkamah Agung. Termasuk pengawasan dan pembinaan terhadap jam kerja, penegakan disiplin,dan hukuman disiplin. Terdiri dari 7 Bab, aturan ini juga mengatur tentang pembentukan tim pemeriksa pada tingkat Mahkamah Agung dan Pengadilan Tingkat Banding.

  2. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada di bawahnya.Pengawasan di Mahkamah Agung kini bersifat melekat, dimana pengawasan berjenjang mulai diterapkan. Hal ini dilakukan untuk menegakkan dan menjaga martabat serta kepercayaan publik terhadap lembaga Pengadilan. Mahkamah Agung memerlukan mekanisme pencegahan atas penyimpangan pelaksanaan tugas dan pelanggaran perilaku oleh aparat pengadilan sedini mungkin. Perma ini juga untuk mengefektifkan pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas atau pelanggaran prilakku aparat pengadilan, perlu dilaksanakan pengawasan dan pembinaan yang terus menerus oleh setiap atasan langsung terhadap bawahannya.
  3. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengaduan (Whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Pengawasan terhadap Mahkamah Agung selain dilakukan oleh Badan Pengawasan juga melibatkan masyarakat. Perma ini memfasilitasi peran serta masyarakat untuk mencegah pelanggaran serta mempercepat pemberantasan Korupsi , Kolusi, dan Nepotisme. Hal ini juga sebagai usaha meningkatkan pelayanan Peradilan. Pengaduan dari masyarakat yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 9 Tahun 2016 ini selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Bentuk konkret dari aturan ini adalah adanya meja pengaduan di Pengadilan dan Mahkamah Agung.
  4. Tiga aturan ini diharapkan mampu menjadi bahan bakar dan semangat Mahkamah Agung dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap dunia Peradilan untuk mewujudkan Badan Peradilan yang Agung

    Pada akhir sambutan, selain memerintahkan para Ketua Pengadilan untuk meningkatkan kinerja dan menjaga integritas jajarannya , Ketua Mahkamah Agung menegaskan bahwa menjadi Pimpinan Pengadilan saat ini semakin berat, oleh karena itu yang tidak sanggup menjadi Pimpinan atau Ketua Pengadilan silakan mengundurkan diri.

 

*) Sumber Informasi : www.mahkamahagung.go.id/id/berita/2187/ketua-mahkamah-agung-saya-optimis-badai-pasti-berlalu.

POSTING TERKAIT

Jam Pelayanan

Permohonan Informasi

Maklumat Pelayanan

 Pendaftaran Perkara

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan melalui tautan berikut

Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan melalui tautan berikut :

Lebih Lanjut

Informasi Alur  Pendaftaran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Selengkapnya

 Informasi Cepat

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik

Lebih Lanjut

Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIAP-MARI) memuat informasi data perkara pada tingkat kasasi & PK

Lebih Lanjut

Pemberian layanan Hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat Tidak mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Informasikan dan laporkan perbuatan berindikasi terjadinya pelanggaran di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Jakarta

Lebih Lanjut

Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya

Lebih Lanjut

Statistik Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Lebih Lanjut

 LRA PTUN JAKARTA

Berikut Laporan Realisasi Anggaran Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta :

Lebih Lanjut

 Survei IKM dan IPAK

Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Formulir Survei IKM

Survei Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Formulir Survei IPAK

 Kegiatan Pengadilan

5 Jun

Apel Sore

9 Jun

Apel Pagi
 Tautan
Online
8
Hari Ini
774
Kemarin
854
Total Pengunjung
638550
Voice Call

Layanan Informasi Melalui Telepon.

 (021) 22859672
Online Chat

Layanan Informasi Melalui Chat SI PITUNG Virtual Asisten PTUN Jakarta.

 Klik Mulai Percakapan/Kirim Pesan