Jakarta - P.I.Web. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, H. Hendro Puspito, SH., M.Hum., Memimpin Agenda Kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Serta Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) Penerapan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi 3.1.1-1 Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Bagi Kepaniteraan Perkara, Hukum dan Jurusita Pengganti Sesi Pertama (1).
Agenda Kegiatan yang Dimulai Pukul 08.30 WIB., Bertempat Di Ruang Kerja Ketua Pengadilan dan Dihadiri Oleh Tim Implementasi dan Peserta Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Kegiatan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) tersebut Diawali Dengan Sambutan Ketua Pengadilan, H. Hendro Puspito, SH., M.Hum., Bahwa Dengan telah Diterapkannya Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) 311 Bagi Empat Lingkungan Peradilan (dalam hal ini Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Pengadilan Militer) Serta Tindaklanjut Dengan Adanya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI (BADILMILTUN. MARI) Nomor : 185/Djmt.3/SE/2/2016, tentang Pelaksanaan Penggunaan Aplikasi SIPP Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara., Maka Suka atau Tidak Suka Pengadilan Harus Menggunakan SIPP Di Lingkungan Peradilan itu sendiri.
Kemudian Ketua Pelaksana Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) yaitu Tri Cahya Indra Permana, SH., MH., memberikan Pemaparannya Selama Mengikuti Train of Trainer (TOT) Di Megamendung, Bogor. Selain Wajib Menggunakan SIPP Di Empat Lingkungan Peradilan SIPP Akan Menjadi Satu Aplikasi yang Nantinya Akan Terintegrasi Dengan Mahkamah Agung RI Dalam Hal Pengelolaan Administrasi Perkara.
Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) Diawali Dengan Masuknya Gugatan Baru Nomor : 45/G/2016/PTUN-JKT., Petugas Kasir Menginput Data Perkara yang Sudah Dibuatkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) Panjar Biaya Perkara Dari Penggugat, Kemudian Petugas Meja Pertama Melengkapi Data-Data Para Pihak (Penggugat Dan Tergugat), Kemudian Dilanjutkan Dengan Penetapan Dismissal dan Penunjukan Majelis Hakim Oleh Ketua dan Penunjukan Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti Oleh Panitera.
Tahapan Berikutnya adalah Pemeriksaan Persiapan yang Dibuat Oleh Ketua Majelis Hakim dan Pembuatan Jadwal Sidang oleh Panitera Pengganti yang akan Dilaksanakan Pada Hari Senin, Tanggal 7 Maret 2016 Pukul 08.30 WIB Bagi Panitera Pengganti dan Pukul 15.00 WIB Bagi Hakim., Bertempat Di Ruang Kerja Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Untuk Melihat Agenda Foto Kegiatan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) v.3.1.1-1 Bagi Kepaniteraan Perkara, Hukum dan Jurusita Pengganti Sesi Pertama (1), Lebih Jelasnya Silahkan Klik Tautan Dibawah ini :