Jakarta – P.I.Web. Memasuki Sesi Ketiga (3) Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, H. Hendro Puspito, SH., M.Hum., Memimpin Agenda Kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Serta Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) Penerapan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi 3.1.1-1 Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Bagi Ketua Dan Para Hakim.
Agenda Kegiatan yang Dimulai Sore hari Pukul 15.30 WIB., Bertempat Di Ruang Kerja Ketua Pengadilan dan Dihadiri Oleh Tim Implementasi dan Peserta Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Kegiatan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) tersebut Diawali Dengan Sambutan Ketua Pengadilan, H. Hendro Puspito, SH., M.Hum., Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI (BADILMILTUN. MARI) Nomor : 185/Djmt.3/SE/2/2016, tentang Pelaksanaan Penggunaan Aplikasi SIPP Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
Kemudian Ketua Pelaksana Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) yaitu Tri Cahya Indra Permana, SH., MH., Menjelaskan dan mengingatkan Kepada Peserta (dalam hal ini Para Hakim) Agar Selalu Menjalankan Kewajibannya Dalam Penginputan dan Pemutakhiran Agenda Sidang Pemeriksaan Persiapan, Mulai Persidangan Pertama kali dan Pembacaan Putusan pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) Diawali Dengan Status Perkara Terakhir yaitu Penunjukan Jurusita Pengganti, Kemudian Majelis Hakim Menginput Data Tanggal dan Waktu Acara Pemeriksaan Persiapan., Maka Proses atau Status Perkara Berubah menjadi Penetapan Pemeriksaan Persiapan dan Dilanjutkan Dengan Tanggal dan Waktu Acara Hari Persidangan Pertama Hingga Tanggal Pembacaan Putusan berikut Dengan Jenis Putusan Dan Amar Putusan.
Untuk Melihat Agenda Foto Kegiatan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) v.3.1.1-1 Bagi Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti Sesi Kedua (2), Lebih Jelasnya Silahkan Klik Tautan Dibawah ini :