Skip to content

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA

Jl. A. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur 13950
Tlp : (021) 22859672 Email : ptsp@ptun-jakarta.go.id

Mahkamah Agung RI Perlu Membuat Regulasi Manajemen Perkara Berbasis Teknologi Informasi (TI)

Jumat, 07 April 2017 |  admin web |  Dibaca : 178 kali

mahkamah-agung-ri-perlu-membuat-regulasi-manajemen-perkara-berbasis-teknologi-informasi-ti

JDIH - PTUN JAKARTA. Meski secara faktual Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya telah menerapkan pengelolaan perkara dengan menggunakan teknologi informasi, hingga kini belum ada regulasi yang secara khusus mengaturnya.

Regulasi itu sangat diperlukan untuk menata pelbagai sistem manajemen perkara yang telah ada saat ini dan akan ada di masa depan. Regulasi itu sekaligus dibutuhkan untuk mengatur kewenangan, tanggung jawab dan koordinasi sejumlah unit kerja di MA dalam hal pengelolaan berbagai aplikasi di bidang administrasi dan transparansi perkara.

“Kita perlu segera memiliki payung hukum ini,” kata Supriyadi Gunawan, S.Sos., M.M., Kepala Bagian Pengembangan Sistem Informatika Biro Hukum dan Humas MA, belum lama ini.

Dinamika Terkini_2

Di MA, selain Direktori Putusan, saat ini juga ada SIAP (Sistem Informasi Administrasi Perkara) untuk mengelola perkara kasasi dan peninjauan kembali. Dua aplikasi tersebut dikembangkan dan dikelola Kepaniteraan MA. Tidak hanya itu, untuk mengelola pemberkasan perkara kasasi dan PK peradilan agama, Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Agama Ditjen Badilag juga mengembangkan SIMBaP (Sistem Informasi Manajemen Pemberkasan Perkara).

Di sisi lain, ada pula Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang digunakan oleh seluruh pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan. Aplikasi untuk administrasi dan transparansi perkara ini dikembangkan oleh Sekretariat MA.

Jika tidak diatur secara jelas, pengelolaan dan penggunaan bermacam-macam aplikasi manajemen perkara itu bakal merepotkan, tidak hanya bagi MA sendiri, tapi lebih-lebih bagi pengadilan tingkat pertama dan banding.

Persoalan ini pernah dibedah dalam pertemuan yang difasilitasi Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, beberapa waktu lalu. Dipimpin Kepala Bagian Pengembangan Sistem Informatika MA, pertemuan itu melibatkan perwakilan Kepaniteraan MA dan seluruh Ditjen.

Pertemuan tersebut menyepakati  pembentukan tim lintas sektoral yang bertugas menyusun naskah rekomendasi agar regulasi mengenai sistem manajemen perkara berbasis TI segera dibuat dan diberlakukan.

Tim itu diketuai Asep Nursobah, S.Ag, Koordinator Data pada Kepaniteraan MA. Para anggotanya merupakan perwakilan Ditjen Badilum, Ditjen Badilag, Ditjen Badilmiltun dan BUA.

Naskah rekomendasi yang akan dihasilkan tim tersebut berupa kertas kerja yang menggambarkan kondisi manajemen perkara berbasis TI di MA dan badan peradilan saat ini. Kertas kerja itu kemudian menjabarkan kondisi ideal yang diharapkan.

“Kertas kerja inilah nanti yang akan kita serahkan kepada Baleg-nya MA,” kata Asep Nursobah. Badan Legislatif MA yang ia maksud ialah Biro Hukum dan Humas MA.

Selanjutnya, pimpinan MA akan menilai, apakah penyusunan regulasi mengenai manajemen perkara berbasis TI itu penting dan mendesak atau tidak. Jika dipandang urgent, Ketua MA akan membentuk Kelompok Kerja. Hasilnya berupa draft, untuk kemudian dibahas pimpinan MA dan disahkan menjadi regulasi MA, entah dalam bentuk Keputusan Ketua MA atau dalam bentuk lain.

Unsur-unsur dari tiga Ditjen Badan Peradilan menyambut baik. “Ya, kita perlu kejelasan mengenai dasar hukum. Ini juga sering dipertanyakan teman-teman di daerah,” kata Kasubdit Bimbingan dan Monitoring Badilag, Subeno Trio Leksono, S.H., M.M.

Disadari, menyiapkan draft regulasi soal manajemen perkara berbasis TI ini memang tidak gampang dan tidak boleh sembrono.

Idealnya, MA perlu terlebih dahulu membuat regulasi induk yang cakupannya lebih luas mengenai Sistem Manajemen Teknologi Informasi di MA dan Badan Peradilan di Bawahnya. Ruang lingkupnya tidak hanya berkaitan dengan manajemen perkara, namun juga manajemen SDM, aset, keuangan, dan lain-lain.

“Tapi, kita perlu realistis. Membuat regulasi induk seperti itu melibatkan lebih banyak pihak dan harus mempertimbangkan lebih banyak aspek. Pasti memerlukan waktu lebih lama, padahal di sisi lain kebutuhan untuk memiliki regulasi di bidang manajemen perkara berbasis TI sudah sangat mendesak,” kata Supriyadi.

Dengan demikian, disepakati, regulasi induk tersebut tidak harus dibuat di awal. Upaya konkret yang lebih memungkinkan ialah menyusun regulasi-regulasi turunan, dimulai dengan bidang manajemen perkara, kemudian dilanjutkan dengan bidang-bidang lain. Dengan kata lain, karena tuntutan keadaan, “anak-anak lahir lebih dulu dari bapak”.

Diharapkan, pada tahun ini, regulasi mengenai sistem manajemen perkara berbasis TI di MA dan badan peradilan di bawahnya sudah terwujud dan diberlakukan.

*) Sumber Informasi : badilag.mahkamahagung.go.id

http://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/ma-perlu-membuat-regulasi-manajemen-perkara-berbasis-ti

POSTING TERKAIT

Jam Pelayanan

Permohonan Informasi

Maklumat Pelayanan

 Pendaftaran Perkara

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan melalui tautan berikut

Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan melalui tautan berikut :

Lebih Lanjut

Informasi Alur  Pendaftaran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Selengkapnya

 Informasi Cepat

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik

Lebih Lanjut

Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIAP-MARI) memuat informasi data perkara pada tingkat kasasi & PK

Lebih Lanjut

Pemberian layanan Hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat Tidak mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Informasikan dan laporkan perbuatan berindikasi terjadinya pelanggaran di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Jakarta

Lebih Lanjut

Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya

Lebih Lanjut

Statistik Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Lebih Lanjut

 LRA PTUN JAKARTA

Berikut Laporan Realisasi Anggaran Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta :

Lebih Lanjut

 Survei IKM dan IPAK

Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Formulir Survei IKM

Survei Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Formulir Survei IPAK

 Kegiatan Pengadilan

5 Jun

Apel Sore

9 Jun

Apel Pagi
 Tautan
Online
4
Hari Ini
665
Kemarin
854
Total Pengunjung
638441
Voice Call

Layanan Informasi Melalui Telepon.

 (021) 22859672
Online Chat

Layanan Informasi Melalui Chat SI PITUNG Virtual Asisten PTUN Jakarta.

 Klik Mulai Percakapan/Kirim Pesan