Skip to content

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA

Jl. A. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur 13950
Tlp : (021) 22859672 Email : ptsp@ptun-jakarta.go.id

Mewujudkan Badan Peradilan yang Agung Dapat Dicapai Dalam Waktu 10 Sampai 15 Tahun

Selasa, 05 Mei 2015 |  admin web |  Dibaca : 132 kali

mewujudkan-badan-peradilan-yang-agung-dapat-dicapai-dalam-waktu-10-sampai-15-tahun

Banjarmasin – Humas. Beberapa syarat dalam mewujudkan Badan Peradilan yang agung tanpa menunggu sampai tahun 2035, yaitu seluruh jajaran Pengadilan harus memahami cetak biru dan menuangkan dalam rencana proagram.

Untuk mewujudkan badan Peradilan yang agung tidak perlu menunggu tahun 2035, meski menurut cetak biru Mahkamah Agung pencapaian visi tersebut akan dicapai dalam rentan waktu 2010 – 2035, visi tersebut dapat dicapai dalam waktu 10 sampai 15 tahun, ujar Ketua Mahkamah Agung RI Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH dalam pembinaan teknis dan administrasi yudisial terhadap para ketua, wakil ketua, hakim dan panitera sekretaris tingkat pertama dan banding dari 4 (empat) lingkungan se-wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Sabtu 12 April 2014, bertempat di hotel Novotel Banjarmasin. Rapat ini dihadiri pula oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial dan Non Yudisial, para Ketua Kamar, para Hakim Agung, Eselon I dan II dilingkungan Mahkamah Agung.

Pembinaan teknis dan administrasi merupakan kebijakan pimpinan untuk menggantikan Rakernas (Rapat Kerja Nasional), karena lebih efisien, efektif dan lebih besar manfaatnya karena seluruh Ketua Pengadilan, Hakim dan Panitera dapat langsung mempertanyakan permasalahaan teknis yang dihadapi. Dalam pembinaan teknis dan administrasi yudisial dibahas pula mengenai program pembaharuan Mahkamah Agung, seperti “one day publish” yaitu maklumat pelayanan dari Mahkamah Agung untuk mempublikasikan amar singkat putusan pada hari pertama putusan tersebut diucapkan dan mempublikasikan putusan tersebut pada hari yang sama, ungkap Ketua Makamah Agung Mahkamah Agung melakukan perubahaan cara membaca serentak, juga telah menerapkan hari musyawarah majelis yang ditentukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak berkas ditarik oleh ketua majelis. Sedangkan pada Pengadilan tingkat pertama tenggang waktu penyelesaian perkara adalah 5 (lima) bulan dan Pengadilan tingkat banding adalah 3 (tiga) bulan. Selain mengadakan pembinaan teknis dan administrasi yudisial, Jum’at 11 April 2014 Ketua Makamah Agung juga melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tanah Bumbu, Batu Licin Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam acara ini dilakukan penyerahan aset berupa rumah jabatan dinas sebanyak 12 (dua belas) unit dari Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming, SH kepada Ketua Mahkamah Agung Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH, sekaligus meresmikan rumah jabatan dinas. Rumah jabatan dinas ini diperuntukkan kepada Ketua, Wakil Ketua, Hakim dan Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Batu Lisin. Hadir pula dalam acara ini Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial dan Non Yudisial, para Ketua Kamar, para Hakim Agung, Eselon I dan II Mahkamah Agung, dan para Muspida daerah Tanah Bumbu.

"sumber : www.mahkamahagung.go.id"

POSTING TERKAIT

Jam Pelayanan

Permohonan Informasi

Maklumat Pelayanan

 Pendaftaran Perkara

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan melalui tautan berikut

Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan melalui tautan berikut :

Lebih Lanjut

Informasi Alur  Pendaftaran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Selengkapnya

 Informasi Cepat

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik

Lebih Lanjut

Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIAP-MARI) memuat informasi data perkara pada tingkat kasasi & PK

Lebih Lanjut

Pemberian layanan Hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat Tidak mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Informasikan dan laporkan perbuatan berindikasi terjadinya pelanggaran di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Jakarta

Lebih Lanjut

Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya

Lebih Lanjut

Statistik Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Lebih Lanjut

 LRA PTUN JAKARTA

Berikut Laporan Realisasi Anggaran Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta :

Lebih Lanjut

 Survei IKM dan IPAK

Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Formulir Survei IKM

Survei Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Formulir Survei IPAK

 Kegiatan Pengadilan

5 Jun

Apel Sore

9 Jun

Apel Pagi
 Tautan
Online
7
Hari Ini
71
Kemarin
593
Total Pengunjung
639345
Voice Call

Layanan Informasi Melalui Telepon.

 (021) 22859672
Online Chat

Layanan Informasi Melalui Chat SI PITUNG Virtual Asisten PTUN Jakarta.

 Klik Mulai Percakapan/Kirim Pesan