Jakarta – P.I.Web. Pemahaman Internal Auditor Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 Berdasarkan Standar Audit ISO 9001:2011 Memasuki Sesi Ke 2 (Dua). Agenda Kegiatan Pemahaman Internal Auditor Sesi 2 (Dua) dimulai pukul 09.00 Wib dan berakhir pukul 16.00 Wib., bertempat di Ruang Kerja Ketua dan dihadiri oleh Para Hakim, Para Panitera Pengganti Serta Seluruh Tim Penerapan dan Tim Auditor Internal Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Dalam Lanjutan Kegiatan Pemahaman Internal Auditor Sesi 2 (Dua) Fokus Kepada Praktek Kegiatan Internal Audit yaitu Dengan Membuat Draft Rencana Pelaksanaan Audit Internal Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 yang Kemudian Disahkan Oleh Ketua Pengadilan (dalam hal ini Manajemen Puncak) H. Hendro Puspito, SH., M.Hum.
Tujuan Dari Pembuatan Rencana Pelaksanaan Audit Internal adalah Memastikan Kesesuaian Sistem Manajemen Mutu Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Terhadap Persyaratan ISO 9001:2008 dan Persyaratan Hukum Serta Standar Operasional (SOP) yang Berlaku di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta., Dalam Lingkup Audit Pelayanan Peradilan Untuk Perkara dan Non Perkara.
Area Audit Meliputi Ketua / Wakil Ketua, Hakim, Panitera/Sekretaris/Wakil Panitera, Panitera Pengganti, Kepaniteraan Perkara, Kepaniteraan Hukum, Sub. Bagian Umum, Sub. Bagian Keuangan dan Sub. Bagian Kepegawaian.
Agenda Kegiatan Pemahaman Audit Internal Sesi 2 (Dua) Berakhir Dengan Selesainya Pembuatan Rencana Pelaksanaan Kegiatan Audit Internal yang Dimulai Pada Hari Senin, Selasa dan Kamis, Tanggal 7, 8 Dan 10 Desember 2015., Bertempat Di Ruang Kerja Dimana Pihak yang Akan Di Audit (Auditee) Akan Di Audit Oleh Auditor (dalam hal ini Seseorang yang Berkompeten Untuk Melakukan atau Melaksanakan Audit).
Untuk Melihat Foto Agenda Kegiatan Pemahaman Internal Auditor Sesi 2 (Dua) Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 Berdasarkan Standar Audit ISO 9001:2011., Lebih Jelasnya Silahkan Klik Tautan Dibawah ini :