Jakarta - P.I.Web. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Menggelar Agenda Sidang Pembacaan Putusan Dalam Perkara Nomor : 62/G/2015/PTUN-JKT., Antara Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya (GOLKAR) yang Dalam hal ini Diwakili Oleh : 1. Ir. Aburizal Bakrie, 2. Idrus Marham., Selaku Pihak Penggugat Melawan 1. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (MENKUMHAM RI)., Selaku Pihak Tergugat., 2. H.R. Agung Laksono dan Zainudin Amali., Selaku Pihak Tergugat II Intervensi.
Dalam Agenda Sidang Pembacaan Putusan Tersebut Diketuai Oleh Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti, SH., MH., Sebagai Hakim Ketua, Subur MS, SH., MH., Sebagai Hakim Anggota I dan Tri Cahya Indra Permana, SH., MH., Sebagai Hakim Anggota II., Dengan Dibantu Oleh Hj. Sri Suhartiningsih, SH., MH., Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Berikut Soft Data Putusan Perkara Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT. Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Klik Tautan Dibawah ini.
Untuk Melihat Foto Agenda Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT, Silahkan Klik Tautan Dibawah ini :