Jakarta - P.I.Web., Sehubungan dengan Datangnya Hari Raya Idul Fitri 1437 H, pada tanggal 6 , 7 Juli 2016 dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan himbauan menteri PAN-RB Nomor 24 Tahun 1976 tentang cuti PNS , dan Surat Edaran BKN Nomor 01/SE/1977 maka untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan maka pemberian cuti dalam jangka waktu yang bersamaan hanya dapat diberikan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti sebanyak-banyaknya 5 % (lima persen) dari jumlah pegawai yang ada didalam lingkungan masing-masing.
*) Sumber Informasi : https://www.mahkamahagung.go.id/acc2107/level2.asp?bid=4746