Dalam rangka mengisi kebutuhan tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang dibiayai DIPA Tahun Anggaran 2021, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta membuka kesempatan kepada yang memenuhi persyaratan untuk menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), dengan ketentuan sebagai berikut :