JDIH - PTUN JAKARTA. Menunjuk Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor 20 Tahun 2017, Tanggal 16 mei 2017 tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan, dengan ini disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1438 Hijriah. Maka dengan ini kami lampirkan sebagai berikut.
*) Sumber Informasi : mahkamahagung.go.id