Putusan Perkara 217/G/2019/PTUN.JKT
Rabu, 11 Maret 2020 | admin web | Dibaca : 1186 kali
Humas - PTUN Jakarta. Rabu, 11 Maret 2020, Sidang Terbuka untuk umum Perkara Nomor 217/G/2019/PTUN-JKT. antara Drs. R. MOERDJOKO.HW dan Ir. TONO SUHARYANTO ., Melawan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI dan Dr. Ir. MUHAMMAD TAUFIQ, M.Sc Acara Pembacaan Putusan, yang dimulai pukul 09.30 WIB., Bertempat Di Ruang Sidang Kartika PTUN Jakarta dengan susunan majelis :
1. Dr. Andi Muh Ali Rahman, SH., MH sebagai Ketua Majelis;
2. Dr. Umar Dani, SH., MH sebagai Hakim Anggota I;
3. Enrico Simanjuntak., SH., MH sebagai Hakim Anggota II;
4. Suprapti, SH., MH selaku Panitera Pengganti;
Amar Putusan
MENGADILIEksepsi:Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima;Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-0010185.AH.01.07. Tahun 2019 tanggal 26 September 2019 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara Nomor: AHU-0010185.AH.01.07. Tahun 2019 tanggal 26 September 2019 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara bersama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.366.000,- (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);
|