Jakarta – Humas. Kamis, 23 Desember 2021, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Bpk. Indaryadi, SH., MH. memimpin jalannya agenda kegiatan rapat rutin bulan Desember tahun 2021. Rapat dihadiri oleh para Hakim, Pejabat struktural dan fungsional serta seluruh pegawai Pengadilan Tata Usaha Negara jakarta.
Agenda Rapat bulan Desember meliputi :
- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan dan mengingatkan kepada Hakim, Panitera, Panitera Pengganti dan seluruh Pegawai agar dalam pelaksanaan tugasnya dilakukan secara Professional dengan tetap berpegang teguh dan berpedoman pada KEPPH, Kode Etik Kepaniteraan, Kode Etik ASN dan Peraturan Mahkamah Agung, Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016 dan Maklumat No. 1 Tahun 2017 supaya kita dapat terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan.
- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan terkait Disiplin Pegawai agar berpedoman pada PP 53/2010, PP 11/2017, PERKA BKN 21/2010, 071/KMA/SK/V/2008;
- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan terkait Laporan - laporan Tahunan karena sudah memasuki akhir Tahun agar mulai dipersiapkan, supaya pengiriman bisa sesuai waktu yang ditetapkan ;
- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan terkait Recruitment Honorer harus membuat Permohonan, dan ada Seleksi dari Kepaniteraan dan Kesekretariatan oleh Panmud Hukum, Panmud Perkara, Kasub Kepegawaian, Kasub IT, Umum dan Keuangan;
- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta meminta Pertanggungjawaban dari Kasub, Panitera Muda dan tiap-tiap Bagian;
- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengajak seluruh keluarga besar Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk sama-sama berdoa agar keluarga besar Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhindar dari Pandemi Virus Corona, untuk itu kita wajib untuk membatasi diri untuk keluar ke tempat umum dan menghindari kerumunan.
Sebelum mengakhiri rapat, Ketua kembali mengingatkan semua jajaran PTUN Jakarta untuk melaksanakan tugas dengan penuh kehati-hatian, sesuai dengan SOP, tidak bertentangan dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan Selain itu, Ketua juga memberikan motivasi kepada seluruh jajarannya agar selalu bersinergi dalam memberikan pelayanan yang prima bagi publik.



