Jakarta – Humas. Selasa 18 Januari 2022, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Bpk. Indaryadi, SH., MH. memimpin jalannya agenda kegiatan rapat rutin bulan Januari tahun 2022. Rapat dihadiri oleh Wakil ketua, para Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh pegawai Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Agenda Rapat Bulan Januari meliputi :
- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan dan mengingatkan kepada Hakim, Panitera, Panitera Pengganti dan seluruh Pegawai agar dalam pelaksanaan tugasnya dilakukan secara Professional dengan tetap berpegang teguh dan berpedoman pada KEPPH, Kode Etik Kepaniteraan, Kode Etik ASN dan Peraturan Mahkamah Agung, Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016 dan Maklumat No. 1 Tahun 2017 supaya kita dapat terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan.
- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan terkait Disiplin Pegawai agar berpedoman pada PP 53/2010, PP 11/2017, PERKA BKN 21/2010, 071/KMA/SK/V/2008;
- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memberikan kesempatan untuk para Hakim, Panitera Pengganti, para Kasub untuk memberikan masukan terkait dengan kendala / masalah yang dihadapi di kantor;
- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta meminta penjelasan kepada Sekretaris terkait dengan pengelola DIPA serta apa rencana ke depan terkait penyerapan DIPA.
- Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan ada pegawai lebih disiplin dalam mengisi presensi kehadiran.
- Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan presensi kehadiran untuk WFO, Shift 1 dan Shift 2 tetap berlaku.
- Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan untuk segera menyiapkan Tim Zona Integritas untuk meraih predikat WBBM pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta;
- Sosialisasi pengunaan Aplikasi SI PITUNG (Sistem Pelayanan Informasi Terpadu Unggulan)
- Sosialisasi E-Court oleh Ketua, Wakil dan Panitera
- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengajak seluruh keluarga besar Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk sama-sama berdoa agar keluarga besar Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhindar dari Pandemi Virus Corona, untuk itu kita wajib untuk membatasi diri untuk keluar ke tempat umum dan menghindari kerumunan.
Sebelum mengakhiri rapat, Ketua kembali mengingatkan semua jajaran PTUN Jakarta untuk melaksanakan tugas dengan penuh kehati-hatian, sesuai dengan SOP, tidak bertentangan dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan Selain itu, Ketua juga memberikan motivasi kepada seluruh jajarannya agar selalu bersinergi dalam memberikan pelayanan yang prima bagi publik.



