Jakarta – Humas. Hari Jumat, 22 Juli 2022. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Bpk. Indaryadi, SH., MH. memimpin jalannya agenda kegiatan rapat rutin bulan Juli Tahun 2022. Rapat dihadiri oleh Wakil ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Rapat kali ini diadakan secara terbatas yang nantinya akan di sosialisasikan kepada ASN Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Agenda Rapat Bulan Juli meliputi :
- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan dan mengingatkan kepada Hakim, Panitera, Panitera Pengganti dan seluruh Pegawai agar dalam pelaksanaan tugasnya dilakukan secara Professional dengan tetap berpegang teguh dan berpedoman pada KEPPH, Kode Etik Kepaniteraan, Kode Etik ASN dan Peraturan Mahkamah Agung, Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016 dan Maklumat No. 1 Tahun 2017 supaya kita dapat terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan.
- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan terkait Disiplin Pegawai agar berpedoman pada PP 94/2021, PP 11/2017, PERKA BKN 21/2010, 071/KMA/SK/V/2008;
- Tindak lanjut Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 288/DjMT/Kep/OT.01.4/VII/2022 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Pelayanan Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Tahun 2022 tanggal 13 Juli 2022.
Sebelum mengakhiri rapat, Ketua kembali mengingatkan semua jajaran PTUN Jakarta untuk melaksanakan tugas dengan penuh kehati-hatian, sesuai dengan SOP, tidak bertentangan dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan Selain itu, Ketua juga memberikan motivasi kepada seluruh jajarannya agar selalu bersinergi dalam memberikan pelayanan yang prima bagi publik.

