Jakarta – Humas. Hari Kamis, 30 Mei 2024. Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Bpk. Joko Setiono, SH., MH. memimpin jalannya agenda kegiatan rapat rutin bulan Mei Tahun 2024. Rapat dihadiri oleh para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan seluruh pegawai Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Rapat di mulai dengan menyanyikan lagu indonesia raya dilanjutkan hymne Mahkamah Agung RI.
Agenda Rapat Bulan Mei meliputi :
- Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan dan mengingatkan kepada Hakim, Panitera, Panitera Pengganti dan seluruh Pegawai agar dalam pelaksanaan tugasnya dilakukan secara Professional dengan tetap berpegang teguh dan berpedoman pada KEPPH, Kode Etik Kepaniteraan, Kode Etik ASN dan Peraturan Mahkamah Agung, Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016 dan Maklumat No. 1 Tahun 2017 supaya kita dapat terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan.
- Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan terkait Disiplin Pegawai agar berpedoman pada PP 94/2021, PP 11/2017, PERKA BKN 21/2010, 071/KMA/SK/V/2008;
- Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan tetap semangat dalam bekerja;
- Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
- Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan Sistem Manajeman Anti Penyuapan tahap 2;
- Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menjaga kebersihan kantor;
- Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan pemenang PP terbaik periode Bulan Maret - April;
- Pemberian Sertifikat penghargaan kepada Panitera Pengganti yang telah melaksanakan tupoksi mulai dari Pemeriksaan Persiapan dan persidangan sampai dengan putusan akhir dan minutasi di bulan Maret - April 2024. Minutasi dilakukan pada hari yang sama dengan pembacaan putusan (one day minutasi) : Yulianti, SH., MH., Salomo F. Simandjuntak, ST., SH, dan Titin Rustinih, SH., M.H.
Sebelum mengakhiri rapat, Ketua kembali mengingatkan semua jajaran PTUN Jakarta untuk melaksanakan tugas dengan penuh kehati-hatian, sesuai dengan SOP, tidak bertentangan dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan Selain itu, Wakil Ketua juga memberikan motivasi kepada seluruh jajarannya agar selalu bersinergi dalam memberikan pelayanan yang prima bagi publik.
'