
Jakarta, 2 Juli 2026 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyelenggarakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Triwulan II Tahun 2026 pada Kamis, 2 Juli 2026, bertempat di Ruang Media Center PTUN Jakarta.
Rapat tersebut dihadiri oleh Panitera, PLT Sekretaris, Panitera Muda Hukum, staf terkait, serta perwakilan Posbakumadin Jakarta Timur. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Pos Bantuan Hukum selama Triwulan II Tahun 2026 sekaligus memperkuat sinergi dan koordinasi dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
.jpg)
Dalam rapat, dilakukan pembahasan mengenai berbagai aspek pelaksanaan layanan Posbakum, antara lain penyampaian hasil evaluasi pelaksanaan layanan dan program kerja, pemaparan capaian kinerja Posbakum yang telah memenuhi target pada Triwulan II Tahun 2026, serta evaluasi terhadap berbagai kendala teknis yang telah ditindaklanjuti guna mendukung kelancaran pelayanan.
Selain itu, rapat juga membahas langkah-langkah optimalisasi layanan Posbakum agar kualitas pelayanan tetap terjaga hingga akhir tahun. Aspek administrasi turut menjadi perhatian melalui penyesuaian nomenklatur layanan dari "Posyankum" menjadi "Posbakum", sebagai bagian dari penyempurnaan administrasi dan keseragaman pelaksanaan layanan bantuan hukum.

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, PTUN Jakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas penyelenggaraan layanan Pos Bantuan Hukum sehingga mampu memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan. Diharapkan, sinergi antara PTUN Jakarta dengan Posbakumadin Jakarta Timur dapat terus terjalin dengan baik demi mewujudkan akses terhadap keadilan yang semakin mudah, berkualitas, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.


