Skip to content

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA

Jl. A. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur 13950
Tlp : (021) 22859672 Email : ptsp@ptun-jakarta.go.id

Sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Untuk HAKIM PANGERAN NAPITUPULU, SH., MH.

Rabu, 01 Maret 2017 |  admin web |  Dibaca : 129 kali

sanksi-pemberhentian-dengan-hormat-untuk-hakim-pangeran-napitupulu-sh-mh

JDIH - PTUN JAKARTA. Mahkamah Agung menyelenggarakan Sidang Pembacaan Putusan MKH (Majelis Kehormatan Hakim) pada hari Selasa, 28  Februari 2017 pukul 10.00 WIB di ruang Wiryono Prodjodikoro LT. 2, Gedung Mahkamah Agung.

Sidang yang sebelumnya digelar pada hari Selasa, 13 Desember 2016 pukul 09.00 WIB di ruang Wiryono Prodjodikoro LT. 2 Gedung Mahkamah Agung. MKH ini adalah tindak lanjut dari laporan hasil pemeriksaan Tim pemeriksa dan rekomendasi Ketua Komisi Yudisial RI tanggal 26 September 2016 dengan Hakim terlapor Pangeran Napitupulu, SH.,MH.

Adapun susunan majelis untuk Hakim terlapor sebagai berikut :

  1. Drs. H. Maradaman Harahap SH., MH., (Anggota Komisi Yudisial sebagai Ketua)
  2. Dr. H. Sumartoyo, SH., M.Hum., (Anggota Komisi Yudisial sebagai Anggota)
  3. Dr. Farid Wajdi., SH., M.Hum (Anggota Komisi Yudisial sebagai Anggota)
  4. Dr. Joko Sasmito., SH., MH (Anggota Komisi Yudisial sebagai Anggota)
  5. Dr. Sofyan Sitompul, SH., MH (Hakim Agung pada Mahkamah Agung sebagai anggota)
  6. Dr. Andi Samsan Nganro, SH., MH (Hakim Agung pada Mahkamah Agung sebagai anggota)
  7. Dr. H. Margono SH., M.M (Hakim Agung pada Mahkamah Agung sebagai anggota)

Dalam sidang yang terbuka untuk umum, Hakim terlapor diberi kesempatan untuk membacakan pembelaan yang didampingi oleh Kuasa Hukum dari Tim IKAHI. Sidang yang sempat diskors sampai dengan Pukul 15.00 WIB akhirnya menjatuhkan hukuman  “Pemberhentian dengan hormat, dengan pertimbangan bahwa pembelaan terlapor tidak didasari pada bukti yang kuat, Komisi Yudisial tidak mengenal adanya laporan yang kadaluarsa dan terlapor menyalahgunakan wewenangnya bertindak sebagai perantara perkara yang melanggar kode etik dan perilaku hakim,” tegas Ketua Majelis Sidang MKH.

*) Sumber Informasi : mahkamahagung.go.id

POSTING TERKAIT

Jam Pelayanan

Permohonan Informasi

Maklumat Pelayanan

 Pendaftaran Perkara

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan melalui tautan berikut

Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan melalui tautan berikut :

Lebih Lanjut

Informasi Alur  Pendaftaran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Selengkapnya

 Informasi Cepat

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik

Lebih Lanjut

Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIAP-MARI) memuat informasi data perkara pada tingkat kasasi & PK

Lebih Lanjut

Pemberian layanan Hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat Tidak mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Informasikan dan laporkan perbuatan berindikasi terjadinya pelanggaran di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Jakarta

Lebih Lanjut

Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya

Lebih Lanjut

Statistik Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Lebih Lanjut

 LRA PTUN JAKARTA

Berikut Laporan Realisasi Anggaran Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta :

Lebih Lanjut

 Survei IKM dan IPAK

Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Formulir Survei IKM

Survei Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Formulir Survei IPAK

 Kegiatan Pengadilan

5 Jun

Apel Sore

9 Jun

Apel Pagi
 Tautan
Online
12
Hari Ini
682
Kemarin
854
Total Pengunjung
638458
Voice Call

Layanan Informasi Melalui Telepon.

 (021) 22859672
Online Chat

Layanan Informasi Melalui Chat SI PITUNG Virtual Asisten PTUN Jakarta.

 Klik Mulai Percakapan/Kirim Pesan