Skip to content

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA

Jl. A. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur 13950
Tlp : (021) 22859672 Email : ptsp@ptun-jakarta.go.id

Agenda Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor : 193/G/LH/2015/PTUN-JKT

Selasa, 31 Mei 2016 |  admin web |  Dibaca : 2106 kali

sidang-terbuka-perkara-nomor-193glh2015ptun-jkt

Jakarta – P.I.Web. Selasa, 31 Mei 2016., Sidang Terbuka untuk umum Perkara Nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT antara 1. Gobang, DKK,2. Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Melawan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Acara PUTUSAN, yang dimulai pukul 13.00 WIB ., Bertempat Di Ruang Sidang Kartika (Utama) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan susunan majelis :

1. Adhi Budhi Sulistyo, SH., MH sebagai Ketua Majelis; 2. Baiq Yuliani, SH., MH sebagai Hakim Anggota I; 3. Elizabeth I E H L Tobing, SH., M.Hum sebagai Hakim Anggota II; 4. Sri Hartanto, SH., M.Kn selaku Panitera Pengganti; Dengan Amar Putusan Sebagai Berikut :

Mengadili

I. Dalam Penundaan.

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat I, II, III, IV dan V ;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Palau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014 selama pemeriksaan dan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap.

II. Dalam Eksepsi.

  1. Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Penggugat VI tidak berbadan hukum dan menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi Tentang Penggugat VI (KIARA) dan Penggugat VII (WALHI) gugatan telah lewat waktu ;
  2. Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II tidak diterima untuk selebihnya.

III. Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat I,II,III, dan IV untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Palau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014 ;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Palau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014 ;
  4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng Rp. 315.000 ( Tiga Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).
Silahkan Download Isi Putusan (klik disini)

* catatan : Mohon Maaf apabila ada kekeliruan dalam pengetikan.

POSTING TERKAIT

Jam Pelayanan

Permohonan Informasi

Maklumat Pelayanan

 Pendaftaran Perkara

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan melalui tautan berikut

Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan melalui tautan berikut :

Lebih Lanjut

Informasi Alur  Pendaftaran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Selengkapnya

 Informasi Cepat

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik

Lebih Lanjut

Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIAP-MARI) memuat informasi data perkara pada tingkat kasasi & PK

Lebih Lanjut

Pemberian layanan Hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat Tidak mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Informasikan dan laporkan perbuatan berindikasi terjadinya pelanggaran di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Jakarta

Lebih Lanjut

Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya

Lebih Lanjut

Statistik Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Lebih Lanjut

 LRA PTUN JAKARTA

Berikut Laporan Realisasi Anggaran Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta :

Lebih Lanjut

 Survei IKM dan IPAK

Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Formulir Survei IKM

Survei Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Formulir Survei IPAK

 Kegiatan Pengadilan

5 Jun

Apel Sore

9 Jun

Apel Pagi
 Tautan
Online
4
Hari Ini
796
Kemarin
854
Total Pengunjung
638572
Voice Call

Layanan Informasi Melalui Telepon.

 (021) 22859672
Online Chat

Layanan Informasi Melalui Chat SI PITUNG Virtual Asisten PTUN Jakarta.

 Klik Mulai Percakapan/Kirim Pesan