Jakarta – P.I.Web. Selasa, 31 Mei 2016., Sidang Terbuka untuk umum Perkara Nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT antara 1. Gobang, DKK,2. Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Melawan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Acara PUTUSAN, yang dimulai pukul 13.00 WIB ., Bertempat Di Ruang Sidang Kartika (Utama) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan susunan majelis :
1. Adhi Budhi Sulistyo, SH., MH sebagai Ketua Majelis; 2. Baiq Yuliani, SH., MH sebagai Hakim Anggota I; 3. Elizabeth I E H L Tobing, SH., M.Hum sebagai Hakim Anggota II; 4. Sri Hartanto, SH., M.Kn selaku Panitera Pengganti; Dengan Amar Putusan Sebagai Berikut :Mengadili
I. Dalam Penundaan.
- Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat I, II, III, IV dan V ;
- Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Palau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014 selama pemeriksaan dan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap.
II. Dalam Eksepsi.
- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Penggugat VI tidak berbadan hukum dan menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi Tentang Penggugat VI (KIARA) dan Penggugat VII (WALHI) gugatan telah lewat waktu ;
- Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II tidak diterima untuk selebihnya.
III. Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat I,II,III, dan IV untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Palau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014 ;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Palau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014 ;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng Rp. 315.000 ( Tiga Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).
* catatan : Mohon Maaf apabila ada kekeliruan dalam pengetikan.